E-faktur Reject Error ETAXSERVICE 20008 - Nomor Faktur Sudah Digunakan

E-faktur Reject Error ETAXSERVICE 20008 - Nomor Faktur Sudah Digunakan

Data input transaksi faktur pajak di aplikasi e-faktur, tentunya PKP harus melakukan upload faktur terlebih dahulu agar faktur yang diterbitkan dinyatakan sah dan lengkap. Untuk dapat diterbitkan kepada lawan transaksi atau pembeli status approval faktur pajak harus"approval sukses". Proses upload faktur pajak baik faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan retur tidak perlu saya jelaskan, karena untuk masalah upload faktur tentunya anda sudah bisa.



Yang menjadi kekhawatiran bagi user e-faktur atau dalam hal ini PKP adalah, setelah upload faktur keterangan status approvalnya"reject". Penyebab e-faktur reject memang ada banyak alasannya. Entah karena service DJP ataupun memang ketidaktelitian PKP sendiri saat input data faktur di aplikasi e-faktur.

Pembahasan kali ini adalah mengenai e-faktur reject error ETAXSERVICE 20008 dengan keterangan Nomor Faktur Sudah Digunakan. Banyak pertanyaan di kalangan PKP mengenai error ETAXSERVICE 20008. Ada beberapa PKP yang memang belum pernah melakukan input faktur pajak atas nomor faktur tersebut (yang direject). Namun yang terjadi setelah upload faktur, status "reject". Jika anda mengalami permasalahan seperti itu, coba cek apakah anda menggunakan beberapa user aplikasi e-faktur atau bisa jadi anda pernah input faktur pajak di aplikasi lain sehingga tidak dalam satu database e-faktur. Yang paling fatal adalah lupa.

Penyebab lain karena putusnya koneksi antara jaringan internet milik anda dan jaringan Service DJP saat upload e-faktur. Bisa jadi saat anda upload e-faktur aplikasi menutup sendiri secara tiba-tiba atau force closed.

Jika memang masalah di atas sedang anda alami atau reject error ETAXSERVICE 20008 solusinya adalah mengganti dengan nomor seri faktur pajak lain. Agar anda segera dapat menerbitkan e-faktur, gantilah nomor faktur pajak tersebut dengan nomor faktur pajak selanjutnya (sesuai urutan). Loncati nomor tersebut dengan input manual ketika rekam.

Apabila anda sudah menggunakan nomor faktur pajak dengan melompati nomor faktur yang direject. Yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah mengahapus e-faktur yang reject dan mengajukan permintaan data faktur keluaran yang sudah terupload di Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar mulai saat anda menggunakan aplikasi e-faktur. Jadi seluruh data faktur pajak keluaran yang sudah sukses upload. Cara pengajuan data e-faktur silahkan klik link dibawah ini, caranya sama meskipun judulnya beda jauh.


Setelah dapat datanya, langsung anda imporkan data tersebut di menufaktur - faktur keluaran - import. Silahkan cek, apakah nomor faktur yang reject sudah masuk atau tidak. Jika sudah berarti anda pernah merekamnya. Jika tidak ada, silahkan kembalikan nomor faktur tersebut ke KPP tempat anda terdaftar dengan mengisi formulir yang sudah disediakan DJP. Demikian, semoga bermanfaat.


EmoticonEmoticon