PENGERTIAN
Yang dimaksud
dengan “Mata Uang” adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Sedangkan yang dimaksud dengan
“Uang” adalah alat pembayaran yang sah.
Sementara itu, yang
dimaksud dengan “Rupiah Tiruan” adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna,
gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak,
digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan
merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sedangkan yang dimaksud
dengan “Rupiah Palsu” adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar,
dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak,
digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan
hukum.
Selain itu, perlu
pula dijelaskan yang dimaksud dengan “Pengeluaran” adalah suatu rangkaian
kegiatan menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan “Pengedaran” adalah
suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlu diperhatikan bahwa
Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh
Bank Indonesia, harus ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
serta diumumkan melalui media massa. Penggantian oleh Bank Indonesia sebesar
nilai nominal yang sama dan Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah
dicabut dan ditarik dari peredaran tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal Pencabutan.
LARANGAN
• Setiap orang
dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai
pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah
dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah dan untuk
pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah
diperjanjikan secara tertulis.
• Setiap orang
dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/ atau promosi
dengan memberi kata “spesimen”.
• Setiap orang
dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
• Setiap orang
dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/ atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. (Yang dimaksud
dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari
aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau
merobek).
• Setiap orang
dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan,
dan/atau diubah.
• Setiap orang
dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/atau diubah.
• Setiap orang
dilarang memalsu Rupiah.
• Setiap orang
dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu.
• Setiap orang
dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu.
• Setiap orang
dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Setiap orang
dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
• Setiap orang
dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan,
dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat
lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
• Setiap orang
dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan,
dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan
untuk membuat Rupiah Palsu.
SANKSI
1. Setiap orang
yang tidak menggunakan Rupiah dalam: setiap transaksi yang mempunyai tujuan
pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang;
dan/atau transaksi keuangan lainnya, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
2. Setiap orang
dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai
pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah
dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3. Setiap orang
yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi
kata “spesimen” dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
4. Setiap orang
yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
5. Setiap orang
yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah
dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana
dimaksud dalam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Setiap orang
yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan,
dan/ atau diubah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
7. Setiap orang
yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong,
dihancurkan, dan/atau diubah) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyakRp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
8. Setiap orang
yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
9. Setiap orang
yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah).
10. Setiap orang
yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyakRp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).
11. Setiap orang
yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyakRp.50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
12. Setiap orang
yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
13. Setiap orang
yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/ atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang
digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah dipidana dengan pidana penjara
paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyakRp.100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
14. Setiap orang
yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/ atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup,
dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
15. Dalam hal
perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai dengan 11,
dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang
mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum,
pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3
(satu per tiga).
16. Dalam hal
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 8 sampai dengan 11, dilakukan secara
terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk
kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling
banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
17. Pidana yang
dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman
pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana
korporasi tidak mampu membayar pidana denda, maka dalam putusan pengadilan
dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda
pengurus korporasi.
18. Selain sanksi
pidana, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha
dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.
19. Dalam hal
terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud
nomor 1 sampai dengan 11, pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan
ketentuan untuk setiap pidana denda sebesarRp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dan lama pidana
kurungan pengganti harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
20. Tindak pidana
sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai dengan 4, adalah pelanggaran.
21. Tindak pidana
sebagaimana dimaksud nomor 5 sampai dengan 14, adalah kejahatan.
KETENTUAN LAIN
• Ketentuan BAB X
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan Mata Uang dan uang kertas
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
• Pasal 2, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang MATA UANG
EmoticonEmoticon