Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Di Aplikasi e Faktur Windows 64 Bit
- Faktur Pajak Pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur seebelumnya pada transaksi yang sama. Fakttur pengganti tidak akan menghapus atau menghilangkan keberadaan faktur normalnya. Keduanya akan tetap ada dalam record data di pihak penerbit dan harus dientry oleh pihak pengguna/pembeli.
- Faktur Pajak Pengganti menggunakan NSFP yang sama dengan faktur yang diganti (pada digit ke-4 dan seterusnya). Perubahan hanya terjadi Kode Status (digit ke-3), yaitu 0 (nol) pada faktur pajak normal menjadi 1 (satu) pada faktur pajak pengganti, baik faktur pengganti pertama ataupun faktur pengganti kedua dan seterusnya.
- Faktur pajak pengganti berisi perbaikan dari faktur pajak normal atas kekeliruan pada hal-hal seperti pengisian kode detil transaksi pada nomor faktur, isian referensi faktur, nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, item barang/jasa yang dituliskan pada faktur, harga satuan, nilai DPP-PPN-PPnBM, dan isian pembayaran uang muka/termin.
- Kolom Status Faktur pada faktur awal yang diganti akan berubah dari isian Normal menjadi Diganti, sedangkan pada faktur pengganti yang baru akan tertulis status Normal-Pengganti.
- Tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat, namun dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Normal.
- Pada saat posting SPT Masa, akan terdapat faktur yang diganti dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM, dan pada faktur penggantinya akan terisi nilai sesuai dengan yang telah diganti. Data Faktur Pengganti baru dapat dibuat setelah Faktur Normal berstatus Approval Sukses.
- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012, saat terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus membatalan Faktur Pajak. Pembatalan transaksi harus didukung bukti/dokumen pembatalan transaksi, dapat berupa pembatalan kontrak yang menunjukkan terjadi pembatalan transaksi.
- Pembatalan faktur juga digunakan untuk membatalkan faktur dengan kekeliruan isi yang tidak dapat diperbaiki melalui Faktur Pengganti. Kekeliruan tersebut antara lain yaitu kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi. Atas kekeliruan tersebut, pihak penerbit/penjual perlu memperbaiki dengan cara membatalkan faktur lama yang keliru kemudian menerbitkan faktur pajak baru (menggunakan NSFP baru).
- Pada aplikasi efaktur, Faktur Pajak yang dibatalkan secara otomatis terposting pada SPT Masa yang dimaksud (sesuai tanggal faktur) dengan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Dimungkinkan atas pembatalan ini perlu melakukan pelaporan SPT Pembetulan, sepanjang telah melakukan pelaporan SPT Normal.
EmoticonEmoticon