- Faktur pajak keluaran adalah faktur atas data penyerahan yang dibuat oleh pihak yang menyerahkan BKP/JKP (penjual). Di sisi lain, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. Atas kedua jenis faktur ini, PKP harus tetap melakukan entry data pada aplikasi e-Fakur.
- Entry data faktur dilakukan pada menu Faktur. Untuk data faktur pajak keluaran, mutlak diperlukan terlebih dahulu data jatah NSFP yang telah dientry pada menu Referensi. Yang harus diperhatikan adalah isian tanggal faktur pajak. Tidak dimungkinkan faktur pajak keluaran bertanggal mendahului dari tanggal diberikannya jatah NSFP. Misalnya, jatah NSFP diperoleh tanggal 11 Juli 2016, maka faktur pajak keluaran harus dibuat dengan tanggal 11 Juli 2016 atau setelahnya, tidak diperkenankan faktur dibuat untuk tanggal 10 Juli 2016 ataupun sebelumnya. Jadi pastikan sebelum melakukan transaksi telah mempunyai stok jatah NSFP yang siap digunakan.
- Perhatikan juga tentang isian atau pilihan atas Kode Transaksi pada nomor faktur. Seperti pada penjelasan sebelumnya tentang arti digit nomor faktur, terdapat 2 digit awal nomor faktur yang berarti kode transaksi. Kode ini disesuaikan dengan transaksi yang akan dilakukan, apakah transaksi umum ataukah transaksi dengan bendahara pemerintah, ataupun yang lainnya.
- Pembuatan data faktur pajak keluaran memerlukan isian data yang cukup detil, dari mulai data identitas lawan transaksi sampai pada isian data barang/jasa yang ditransaksikan. Semua isian yang ditampilkan harus diisi, jika memang tidak ada data detil yang tersedia maka dapat diisikan dengan angka 0.
- Data faktur pajak keluaran yang telah dibuat harus diupload untuk mendapatkan status approval sukses. Setelahnya baru faktur dapat disampaikan kepada lawan transaksi, baik melalui cetak harcopy ataupun file softcopy. Sebelum upload, pastikan bahwa tidak ada kekeliruan pengisian datanya. Perbaikan tidak dapat dilakukan jika faktur telah berstatus approval sukses.
- Berbeda dengan data faktur pajak masukan, PKP dapat langsung entry data atas faktur yang diterima. Hal yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa lembaran faktur tersebut telah dengan benar mencantumkan identitas kita sebagai pembeli, khususnya pada isian NPWP pembeli. Ketidaksesuaian isian NPWP pembeli akan mengakibatkan kegagalan pada saat data faktur tersebut diupload. Sederhananya, sistem e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli yang diisikan oleh pihak penerbit faktur (penjual), sehingga hanya pihak dengan NPWP tersebut lah yang berhak mengklaim/upload pajak masukan yang dimaksud.
- Entry data pajak masukan juga harus memperhatikan isian masa pengkreditannya. Pengkreditan ini dapat dipilih untuk masa pajak yang sama dengan tanggal faktur pajaknya ataupun pada 3 masa pajak selanjutnya yang berbeda. Sebelum melakukan upload, pastikan bahwa pengisian masa pajak ini telah sesuai dengan yang diinginkan. Sering ditemui karena saat entry data tidak terlalu memperhatikan isian masa pajak, maka masa pajak akan otomatis sama dengan masa pajak tanggal fakturnya. Perubahan isian masa pajak hanya dapat dilakukan sebelum faktur mendapatkan status approval sukses.
- Data faktur pajak masukan tetap memerlukan proses upload yang digunakan untuk mencocokan isian data yang dientry dengan data faktur yang ada pada sistem e-Faktur. Jika data sesuai maka faktur pajak masukan tersebut dapat diklaim untuk masuk dalam perhitungan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan masa pengkreditannya.
- Faktur pajak masukan dapat berstatus approval sukses ataupun dapat juga berstatus “Bukan faktur e-tax”. Status tersebut didasarkan atas metode penerbitan faktur yang dilakukan oleh pihak penjual. Jika kita bertransaksi dengan pihak yang secara peraturan masih diperkenankan menerbitkan faktur secara manual (sebelum era e-Faktur), maka kita tetap dapat mengkreditkannya dengan status “Bukan faktur e-tax”. Namun, jika pihak penjual sebenarnya sudah harus menerbitkan e-Faktur maka data faktur akan reject saat diupload. Lakukan konfirmasi lebih lanjut pada pihak penerbit.
- Terdapat pilihan untuk mengkreditkan atau tidak mengkreditkan data pajak masukan. Pahami dan cek kembali aturan tentang pengkreditan pajak masukan. Syarat utama faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah dari perolehan yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
EmoticonEmoticon