Direktorat Jenderal Pajak telah secara resmi mengeluarkan pemberitahuan kepada wajib pajak baik melalui surat atau press release per bulan oktober 2017 yaitu diluncurkannya e-faktur versi 2.0 s Bagi anda pengguna aplikasi e-faktur segera lakukan backup data e-faktur dahulu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum beralih ke e-Faktur Desktop 2.0 :
- untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Anda perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
- menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Penambahan Fitur e-Faktur Terbaru Versi 2.0.0.1
- Penambahan Konfirmasi untuk transaksi dengan nilai mulai dari Rp 1M
- Konfirmasi input Tanda Pengenal/PASPOR/NIK lawan transaksi dalam hal menerbitkan faktur dengan NPWP 0000000000
- Fungsi Pembatalan Retur Faktur
- Validasi pembatalan Faktur Pajak Keluaran, dengan konfirmasi pembatalan apabila telah dikreditkan oleh pembeli
- Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015
- Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015
- Penambahan CAP "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 74 TAHUN 2015"
- Terintegrasi dengan Efaktur berbasis Web maupun Host to Host
- Penambahan informasi footer di cetakan Faktur
- Proses Upload Dokumen Lain untuk mendapatkan Kode Approval
- Bug Fix, aplikasi efaktur versi 1.0.0.46
EmoticonEmoticon