Download Software E-faktur Pajak terbaru 2.0 Windows 64 Bit dan Windows 32 Bit

Direktorat Jenderal Pajak telah  secara resmi mengeluarkan pemberitahuan kepada wajib pajak baik melalui surat atau press release per bulan oktober 2017  yaitu diluncurkannya   e-faktur versi 2.0 s  Bagi anda pengguna aplikasi e-faktur segera lakukan backup data e-faktur dahulu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum beralih ke  e-Faktur Desktop 2.0 : 

  • untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Anda perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  • menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.


Penambahan Fitur e-Faktur Terbaru Versi 2.0.0.1
  • Penambahan Konfirmasi untuk transaksi dengan nilai mulai dari Rp 1M
  • Konfirmasi input Tanda Pengenal/PASPOR/NIK lawan transaksi dalam hal menerbitkan faktur dengan NPWP 0000000000
  • Fungsi Pembatalan Retur Faktur
  • Validasi pembatalan Faktur Pajak Keluaran, dengan konfirmasi pembatalan apabila telah dikreditkan oleh pembeli
  • Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015
  • Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015
  • Penambahan CAP "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 74 TAHUN 2015"
  • Terintegrasi dengan Efaktur berbasis Web maupun Host to Host
  • Penambahan informasi footer di cetakan Faktur
  • Proses Upload Dokumen Lain untuk mendapatkan Kode Approval
  • Bug Fix, aplikasi efaktur versi 1.0.0.46
Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit Download disini
Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit Download disini


EmoticonEmoticon