Showing posts with label Elektronik. Show all posts
Showing posts with label Elektronik. Show all posts

SYARAT & KETENTUAN PASANG BARU/PERUBAHAN DAYA ANTARA PELANGGAN DAN PLN

Pasal 1 
Ketentuan Umum 
Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan/istilah tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:
  1. Listrik Prabayar (LPB) adalah Produk layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar dengan cara pembayaran dimuka;
  2. Meter Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan untuk mengukur energi listrik (kWh) yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;
  3. Nomor Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter lainnya.
  4. Stroom adalah kode angka yang setara dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka yang bersifat unique (hanya cocok untuk nomor serial meter prabayar 11 (sebelas) angka tertentu); 
  5. Stroom Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;
  6. Pembelian Isi Ulang Stroom adalah pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik;
  7. Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;
  8. Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;
  9. Tenaga Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh PLN kepada Pelanggan;
  10. Alat Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang dipakai oleh Pelanggan;
  11. Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN sampai dengan APP;
  12. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;
  13. Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) adalah deskripsi kwantitatif beberapa indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN secara berkala;
  14. Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau Instalasi Pelanggan; 
  15. Segel adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;
  16. Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhikewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya;
  17. Tagihan Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang dipasok dari PLN;
  18. Surat Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas Tagihan Susulan kepada PLN;
  19. Pemutusan Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;
  20. Pembongkaran Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan;
  21. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tenaga Listrik;
  22. Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadiPelanggan reguler;
  23. Sertifikasi Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik tegangan rendah yangmenyatakan suatu instalasi listrik laik;
  24. Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT/TR) adalah lembaga yang bergerak dalam bidang sertifikasi dan pengujianinstalasi tenaga listrik serta memiliki kewenangan dalam menerbitkan sertifikasi laik operasi;
  25. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan adalah direktorat yang melaksanakan tugas atas perumusan dan pelaksanaan kebijakanserta standarisasi teknis di bidang ketenagalistrikan;
  26. Layanan Satu Pintu adalah layanan penyambungan baru atau tambah daya yang dipaketkan dengan jasa Sertifikasi InstalasiPemanfaatan Tenaga Listrik atas bangunan milik Pelanggan/Calon Pelanggan melalui fasilitas layanan terintegrasi antara PLN,LIT/TR, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  27. Layanan Paket SLO adalah layanan satu pintu penyambungan baru atau tambah daya yang terdiri dari paketpenyambungan/tambah daya dan pengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO);
  28. Layanan Non Paket SLO adalah layanan PLN yang hanya meliputi penyambungan atau perubahan daya sedangkanpengurusan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) dilakukan secara mandiri oleh Konsumen ke LIT/TR;
  29. Biaya SLO adalah Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik yang dibayarkan oleh CalonPelanggan/Pelanggan tegangan rendah atas pasang baru atau perubahan daya (termasuk Pajak Pertambahan Nilai) dalamrangka mendapatkan layanan sertifikasi instalasi pemanfaat tenaga listrik dari LIT/TR terhadap instalasi bangunan milik CalonPelanggan/Pelanggan .

Pasal 2
Ruang Lingkup 

PLN bersedia untuk menjual dan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan dan Pelanggan bersedia membeli dan menerima tenaga listrik yang akan disalurkan oleh PLN untuk dipergunakan oleh Pelanggan sesuai golongan tarif dan daya tersambung dengan dasar perhitungan biaya sesuai Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku.

Pasal 3
Penyambungan

1. Penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh PLN setelah Pelanggan :

a. Membayar Biaya Penyambungan (BP), Uang Jamian Langganan (UJL) (bagi layanan Pasca Bayar) dan Biaya Materai;

b. Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah) bagi layanan listrik sistem prabayar;

c. Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN;

d. Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan Penyambungan terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas pemakaian tenaga listrik sebelumnya;


2. Proses penyambungan tenaga listrik akan dibatalkan, apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat Putusan Pengadilan dan/atau Ketentuan Pemerintah sedemikian sehingga bangunan tersebut harus dibongkar. Biaya penyambungan terkait pembatalan penyambungan ini tidak dapat dikembalikan kepada Pelanggan, jika PLN telah melakukan investasi untuk penyambungan tenaga listrik tersebut.

Pasal 4
Ketentuan Teknis



  1. PLN akan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan sesuai daya tersambung dengan frekuensi sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN. 
  2. Penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terus menerus tanpa terputus-putus, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut : 

a. Terjadi force majeure;

b. Dilakukan pemutusan sementara sesuai ketentuan Pasal 1 butir 19 Syarat dan Ketentuan ini;

c. PLN mengalami kekurangan penyediaan tenaga listrik;

d. PLN melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan pembangkit dan/atau jaringan;

e. Atas perintah Instansi yang berwenang atau Pengadilan;




3. Apabila terjadi penghentian penyaluran tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pelanggan tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun juga kepada PLN.

Pasal 5
Pengukuran dan Pembatasan

  1. Pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diukur dengan kWh meter atau MPB milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan tegangan rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah. 
  2. kWh meter dan MPB yang digunakan untuk mengukur pemakaian tenaga listrik Pelanggan telah dikalibrasi dan ditera oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Pembatasan pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini menggunakan alat pembatas/Mini Circuit Breaker (MCB) milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan Tegangan Rendah milik PLN bagi Pelanggan tegangan rendah.
  4. Pelanggan dapat meminta kepada PLN untuk dilakukan penggantian APP apabila terjadi kerusakan APP yang bukan disebabkan dari kesengajaan Pelanggan. Jika menurut pemeriksaan PLN penyebab kerusakan ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari Pelanggan, maka Pelanggan dikenakan biaya penggantian/pemasangan kWh Meter atau MPB dan/atau Tagihan Susulan apabila ditemukan Pelanggaran. 
  5. Apabila terjadi kerusakan pada kWh Meter atau MPB, maka PLN berkewajiban mengganti dengan kWh Meter atau MPB lainnya. 
  6. Apabila terjadi kerusakan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), yang mengakibatkan perhitungan pemakaian antara sisa Stroom dengan pemakaian kWh Meter mekanik muncul kekurangan tagih, maka akan dilakukan perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pasal 6
Nilai Stroom Listrik Prabayar

  1. Stroom isi ulang Listrik Prabayar yang dapat dibeli Pelanggan minimal senilai Rp.20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Stroom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli di tempat-tempat penerimaan pembayaran tagihan listrik dan atau tempat-tempat pembelian Stroom Listrik Prabayar. 
Pasal 7
Stroom Listrik Prabayar Habis

  1. Apabila Stroom Listrik Prabayar habis dan Pelanggan tidak melakukan pengisian Stroom, maka aliran listrik terputus. 
  2. Sebelum Stroom Listrik Prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis, maka MPB akan mengeluarkan peringatan berupa bunyi atau kedip selama waktu tertentu.
Pasal 8
Kewajiban dan Hak PLN



Kewajiban PLN :
a. Menyediakan APP setelah Pelanggan memenuhi persyaratan Penyambungan.

b. Menyediakan tenaga listrik secara berkesinambungan sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.

c. Melakukan perbaikan pada sambungan Tenaga Listrik dan/atau penggantian APP apabila terjadi kerusakan.

d. Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.

e. Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.
        

2. Hak PLN :

a. Melakukan pemadaman atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN.

b. Memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan Pelanggan untuk melakukan :

- Penyambungan baru atau tambah daya;

- Pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrikmilik PLN;

- Pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala penyelesaiannya berdasarkanperaturan perundang-undangan dan ketentuan P2TL yang berlaku;

- Penebangan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan milik Pelanggan di lokasi manapun yang menurut PLNmembahayakan kelangsungan penyaluran tenaga listrik atau keselamatan umum;

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Pelanggan


Kewajiban Pelanggan


a.Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;

b.Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;

c.Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan sambungan listrik kepada bangunan lain;

d.Membayar ganti rugi APP yang hilang atau rusak akibat kelalaian atau kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku;

e.Membayar tagihan atas pemakaian listrik secara tepat waktu;

f. Membayar tagihan susulan akibat ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan;

g. Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;

h.Menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik di gedung/persil Pelanggan     
2.Hak Pelanggan :

a.Mendapat sambungan tenaga listrik;

b.Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabilaPLN tidak dapat memenuhi TMP sesuai ketentuan yang berlaku;

c.Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;

d.Mendapat informasi dan penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik;


Pasal  9A
Keterikatan Antara PLN, Pelanggan dan Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LIT/TR)

  1. Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan bermaksud menggunakan Layanan Satu Pintu yakni Layanan Paket SLO maka permohonan pekerjaan sertifikasi dilakukan melalui PLN yang kemudian akan diteruskan kepada LIT/TR sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara PLN dengan LIT/TR;
  2. LIT/TR akan melaksanakan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik setelah LIT/TR menerima penerusan pekerjaan sertifikasi dari PLN;
  3. Dalam hal Calon Pelanggan/Pelanggan menggunakan Layanan Satu Pintu, maka Calon Pelanggan/Pelanggan telah terkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Penerusan Biaya Pemeriksaan dan Sertifikasi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik dari PLN kepada LIT/TR dilakukan dengan hanya mengacu pada data nomor registrasi SLO yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
  5. PLN dan LIT/TR akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing;


Pasal 10
Biaya Keterlambatan

Pelanggan dilarang menjual dan atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN;


  1. Pelanggan pasca bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
  2. Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
  3. Pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan sanksi pemutusan.
  4. Pengenaan BK untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK yang diatur sebagai berikut :     

a.BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulanberjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.

b.BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulanberikutnya (bulan ke n+1).

c.BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulanberikutnya (bulan ke n+2).


Pasal 11
Larangan

  1. Pelanggan dilarang menjual dan/atau menyalurkan tenaga listrik Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpasepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.
  2. Pelanggan dengan cara dan alasan apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan olehPelanggan maupun Pihak Lain.
  3. Pelanggan dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik .
  4. Pelanggan dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;
  5. Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Pasal 12
Sanksi
  1. Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1), maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran tenaga listrik ke persil Pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4), maka PLN berhak melakukan pemutusan tenaga listrik ke Pelanggan dan dikenakan tagihan susulan oleh PLN sesuai dengan ketentuan P2TL yang berlaku.


Pasal 13
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik

  1. PLN setiap saat dapat melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik di tempat/persil Pelanggan.
  2. Apabila dalam pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran dan/atau kelainan, maka Pelanggan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa :      
a.Pemutusan sementara apabila tagihan susulan belum dilunasi atau pemblokiran pembelian stroom isi ulang bagi Pelangganlistrik Prabayar.

b.Pembongkaran rampung apabila 60 (enam puluh) hari setelah pemutusan sementara dilaksanakan Tagihan Susulan belum dilunasi. Permintaan penyambungan kembali setelah pembongkaran rampung, diperlakukan seperti permintaan penyambunganbaru.


Pasal 14
Force Majeure
  1. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah semua kejadian diluar kemampuan PLN untuk menanggulanginya termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian sebagai berikut : akibat Peraturan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau Departemen-Departemen, Instansi Sipil maupun Militer, Kerusuhan, Huru Hara, Perang, Pemogokan, Kebakaran, Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Kecelakaan Pesawat Terbang, Pohon Tumbang, Petir, Pencurian Kabel Listrik, yang mengakibatkan terhentinya penyaluran tenaga listrik.
  2. PLN tidak memberikan ganti rugi apapun kepada Pelanggan bila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15
Pengakhiran Jual beli tenaga listrik

  1. Jual beli tenaga listrik dapat berakhir dikarenakan hal-hal sebagai berikut : 

a.Kesepakatan Pelanggan dengan PLN.

b.Terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.

c.Adanya ketentuan Pemerintah dan/atau Putusan Pengadilan.

d.Adanya keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

2. Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pelanggan tetap melunasi seluruh kewajiban berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini.

3. Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik antara Pelanggan dengan PLN, sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan


  1. Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pelanggan dan PLN akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak akan menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.




Read More

Apa itu Kabel Tray

Kabel tray adalah perlengkapan yang digunakan untuk jalur pemasangan kabel listrik agar aman dan terlihat rapih. Kabel tray merupakan sebuah sistem managemen saluran kabel untuk mendukung konstruksi instalasi kabel listrik berisolasi yang digunakan untuk distribusi industri listrik dan industri komunikasi. Kabel tray dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan instalasi kabel baik di Industri telekomunikasi, kelistrikan maupun rumah tangga. Dengan menggunakan kabel tray instalasi kabel tidak akan terjadi tumpang tidih dan terlilit satu sama lain. Karena jika kabel dibiarkan tumpang tindih dan terlilit begitu saja, kemungkinan bisa menyebabkan kabel konsleting dan akhirnya terjadi kebakaran. Jaket kabel yang mudah terbuka dan terbakar dapat menyebabkan kabel terbakar dan kebakaran dapat menyebar sepanjang kabel tray sepanjang struktur tersebut. Hal ini dapat dicegah dengan mudah dengan menggunakan jaket kabel yang tahan api, atau lapisan fireproofing yang diterpakan pada kabel yang terpasang. Pelapisan yang tebal atau fire-stops yang panjang membutuhkan penyetelan dari sejak pemasangan dini, agar fireproofing dapat mengurangi panas dan mencegah terjadinya kebakaran pada instalasi kabel. Pada rumah tangga kabel tray sering dipasang pada tempat yang sulit dijangkau dan banyak debu yang mudah kebakar. Hal ini dapat dengan mudah menyebabkan kebakaran jika kabel  tray tidak secara rutin di cek dan tetap dijaga kebersihannya.



         Kabel tray yang terbuat dari plastik atau fiberglass yang dikuatkan, PVC dan besi  biasa yang mudah terbakar; harus menggunakan fire retardants atau fireprooping. Hal ini dibuktikan oleh Otto-Graf Institute Jerman yang telah melaporkan "Supplementary Test On The Topic Of Mechanical Force Acting On Cable Penetration Firestop System During The Fire Test " , pada tanggal 23 Oktober 1984. Memurut tipe-nya kabel tray tersedia dalam 4 tipe yaitu tipe C (Stc), tipe U (Stu), tipe W (Slw) dan tipe Heavy Duty (Slhd). Menurut desainnya kabel tray terdiri dari 4 macam yaitu kabel tray pejal (Solid Bottom), kabel tray berlubang (Perforated Tray), kabel tray bertangga (Ladder Try), dan kabel tray berpagar (Wiremesh Tray). Sedangkan menurut bahan pembuatannya kabel tray kebanyakan kabel tray terbuat dari baja berkarat, baja galvanis (baja tak berkarat), alumunium, fiberglass yang diperkuat dan PVC (polyvinil Chlorida). Bahan yang diberikan untuk penerapan dipilih berdasarkan korosi dan hambatan yang digunakan untuk satu lokasi.

       Kabel tray bahan PVC sangat cocok digunakan di outdoor dan indoor, karena mempunyai beberapa keunggulan diantranya adalah :
- Pemasangannya lebih mudah
- Perawatannya lebih murah
- Lebih tahan lama dari kabel tray bahan besi/baja
- Tidak menghantarkan arus listrik sehingga minim resiko tersengat arus listrik
- Tahan terhadap cuaca ekstrem seperti Panas dan Hujan
- Tersedia dalam ukuran standart dengan penutup sepanjang 3.000 mm.




Berbagai Jenis Kabel Tray :

  • Kabel Tray Pejal (Solid Bottom) :  Kabel tray jenis ini memberikan perlindungan maksimum pada kabel, tapi membutuhkan pemotongan tray tersebut atau ketepatan dari mulai kabel dimasukan sampai kabel keluar.

  • Kabel Tray Berlubang (Perforated Tray)  : Kabel tray jenis ini biasanya untuk saluran kabel biasa atau kabel channel atau palung kabel. Sebuah Vetinlasi tray dimiliki pada bagian bawah tray, agar sirkulasi udara baik disepanjang kabel, pengeringan air, dan juga agar debu berjatuhan lewat tray tersebut. Kabel kecil mungkin keluar dari tray melalu ventilasi yang terbuka, dimana mungkin slot atau lubang yang menekan kebagian bawah. Kabel tray berlubang atau biasa disebut “Perforated Tray” adalah bentuk ideal untuk aplikasi dalam instalasi kabel yang menghasilkan panas yang sedang. Lubang-lubang yang ada pada kabel tray berlubang memberikan ventilasi yang cukup yang berfungsi untuk melepaskan panas yang ditimbulkan oleh kabel listrik dan untuk menghindari terjebaknya panas di dalam rangkaian kabel tray.

  • Kabel Tray Tangga (Ladder Tray)  : kabel tray jenis Ladder memiliki kabel yang mendukung balok yang melintang, seperti pada anak tangga, pada interval reguler di urutan 4 sampai 12 inci (100 sampai 300 mm). Dan terdapat ventilasi yang mungkin memliki pelindung yang kokoh untuk melindungi kabel dari kejatuhan objek, debu, dan air. Pelindung tray digunakan untuk diluar ruangan atau lokasi yang sangat berdebu. Kabel tray ladder adalah kabel tray yang dibentuk dari 2 batang besi samping yang dihubungkan oleh palang-palang besi sehingga membentuk kabel tray yang menyerupai tangga. Kabel tray ladder berbentuk tangga tersedia Tipe U (Slu), Tipe W (Slw) Dan Tipe Heavy Duty (Slhd)

  • Kabel Tray Pagar (Wiremesh Tray)  :  Kabel tray mesh bebentuk pagar atau jaring biasanya digunakan untuk saluran instalasi kabel berukuran kecil, dimana kabel kecil yang digunakan jumlahnya sangat banyak, seperti untuk telepon atau kable jaringan komputer, kabel tray jenis lighter itu sesuai. Yang dibuat dari kawat mesh, biasa disebut "keranjang kabel", atau mungkin diambil dari bentuk tunggal pusat utama (rail) dengan ribs yang menukung kabel pada kedua sisi, sedikit seperti tulang belakang ikan dan iga-nya.

  • Aksesoris (Perlengkapan) Kabel Tray :  Kabel yang berdaya tinggi diletakan di tray yang membutuhkan dukungan blok untuk mengatur jarak antara konduktor untuk menjaga dari kawat kabel yang terlalu panas. Kabel yang lebih kecil mungkin bisa diltekan pada tray horisontal yang kurang aman, atau lebih aman dengan menggunakan ikatan kabel pada bagian bawah dari puncak vertikal dari tray. Untuk mengatur dukungan kabel pada perubahan derajat atau perubahan arah dari tray, sebuah jumlah yang besar dari pengkhususan kabel tray yang sesuai juga dibuat agar kompatibel dengan masing-masing ragam tray. Siku horisontal dirubah arah dari tray tersebut dari dataran yang sama seperti pada bawah tray, dan bentuknya dibuat 30, 45 dan 90 derajat; didalam dan diluar siku itu untuk mengubah ketegak lurusan tray yang dibawah.


    Berbagai jenis penjepit, mendukung dan sambungan digunakan pada kabel tray untuk menyediakan fungsi yang maksimum pada sistem tray tersebut. Contohnya, perbedaan ukuran dari kabel tray digunakan dalam satu jalur agar dapat terhubung dengan peredam. Aksesoris atauperlengkapan kabel tray antara lain yaitu :
-          Straight Tray                                        -   Ouside Riser
-          Inside Riser                                          -   Elbow Tray
-          Tee Tray                                               -   Cross Tray
-          Reducer (Left, Center or Right)          -   Cover Tray
-          Joiner Tray                                           -   Bracket Support
-          Hold Down Clamp                              -    Hanger Beam
-          Hold Down Clip                                  -    End Plate Set
-          Splice Plate Set                                    -    Separator
-          Horizontal Fishplate                             -   Vertical Fishplate

  • Spesifikasi Kable Tray

  1. Bahan dasar pembuatan terseleksi dari: Electrogalvanised, Jalur galvanis, Hot dip galvanis, Doybke dip galvanis (zinc), Stainless steel (304 & 316), lapisan powder (warna sesuai permintaan), dan PVC
  2. Lengkap dengan berbagai aksesoris: dari kacang-kacangan, sekrup, tikungan, tee, penutup, konektor, riser, dan lain-lain.
  3. Lengkap dengan berbagai baki, Solid bottom, mesh / keranjang, tangga, tangga vertikal dan lebar rentang tray & ladder (jarak braket hingga 12 meter).
  4. Ukuran lebar dari ketinggian sisi 35 mm - 200 mm dan lebar samping dari 50 mm – 1200 mm.
  5. Dukungan satu sisi (mudah bagi instalatir untuk menempatkan kabel).
  6. Magic tray & mesh. Plug and play (mudah & cepat untuk menginstal, tidak memerlukan alat & sekrup).
  7. Semua baki, mesh & tangga adalah EMC & EMV (perisai magnetik isolasi), kadar CO2 berkurang.
  8. Berstandard Euro dan Internasional.
  9. Dapat diaplikasikan di berbagai tempat dan mudah solusinya (seperti Airport, Rail, Terowongan, gedung bertingkat tinggi, perumahan, Industri, F & B, Power dan energi, Photovoltaic, Oil & Gas, Sport event, dan lain-lain).



Read More

Service TV LG Suara ada tetapi Layar Gelap

Service  tv LG suara ada tetapi  layar gelap~ apabila tv dihidupkan gambar tidak mucul hanya ada suara seperti radio,ilayar tidak keluar sinar sama sekal layaknya tv tidak dihidupkan, kerusakan seperti ini sering terjadi pada beberapa merk tv. Orang awam mengira bahwa tv rusak layarnya atau rusak IC gambarnya. Tetapi dari pengalaman di meja kerja saya selama ini sudah banyak saya jumpai kerusakan tv seperti ini ternyata kerusakannya tidak
sulit. Ok. langsung saja bagaimana cara mengatasinya

Lepaskan kabel tv dari stok kontak listrik lalu buka tutup kesingnya. Bersihkan mesin kalau banyak debunya menggunakan kuas yang kering. Coba Tv dinyalakan dan periksa tegangan G2nya kalau bagus coba periksa tegangan filamen atau hitler layarnya. Untuk Tv Lg yang sedang saya hadapi ternyata tegangan G2nya normal. Setelah saya ngecek tegangan filamen layarnya ternyata nol volt. Dan begitu saya perhatikan filamen layar memang tidak menyala sama sekali, langsung saja saya urutkan jalurnya dan ternyata benar ada Resistor yang putus, karena nilai resistornya sudah tidak bisa dibaca maka saya ganti dengan Resistor 450 =  2,2 ohm 2 waat. Ingat saat mengganti komponen Tv harus dalam keadaan mati dan agar aman selama proses penggantian komponen hubungan tv dengan stok kontak listrik saya cabut. Setelah selesai memasang komponen yang baru, Tv saya hidupkan dan gambar sudah muncul dengan sempurna. Karena gambar masih bagus maka saya tidak melakukan penyetelan scren maupun fokus.
Kemudian saya cek  pada resistor FBT nya ternyata ada solderan yang retak  kemudian Tv saya hidupkan  kembali hasilnya Normal  Suara ada dan layar menjad terang.
Pada gambar diatas  bagian yang retak dan sudah di solder. semoga bermanfaat!!!
Read More