Sebelum Anda mengajukan permohonan untuk memperoleh sertifikat elektronik pajak pastikan Anda telah menjadi PKP, Memiliki kode aktivasi dan password, serta mengaktifkan Akun PKP.
Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikat elektronik ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik berupa:
- Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
Apakah Anda tahu hubungan antara e-Faktur dengan e-Nofa? e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat faktur pajak dan SPT Masa PPN, sedangkan e-Nofa adalah aplikasi berbasis internet yang salah satu fungsinya adalah melakukan permintaan nomor seri faktur pajak. Jadi, e-Nofa sangat berkaitan dengan e-Faktur, begitu pula sebaliknya. Dan, ketika Anda ingin melakukan permintaan untuk membuat e-Faktur, Anda membutuhkan sertifikat elektronik pajak.
Aplikasi e-Nofa berbasis internet. Sehingga, dapat diakses dari mana saja sepanjang Anda terhubung dengan internet. Ini memungkinkan Anda meminta nomor seri faktur pajak di mana saja dan kapan saja. Namun demikian, ada hal-hal yang mesti Anda penuhi terlebih dahulu:
- Anda telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah memiliki Akun PKP;
- Telah memperoleh sertifikat elektronik;
- Anda membuka aplikasi e-Nofa di internet melalui komputer yang sudah diakui e-Nofa.
Nah, agar komputer atau laptop Anda dapat menggunakan aplikasi e-Nofa, Anda harus melakukan instalasi sertifikat elektronik pada browser. Langkah ini penting dilakukan jika Anda berencana melakukan permintaan nomor seri faktur pajak secara online melalui situs DJP. Tentu saja Anda dapat meminta nomor seri faktur pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, jika lokasi kerja Anda jauh dari KPP, tentu lebih nyaman meminta nomor seri faktur pajak secara online. Apa syaratnya? Anda harus melakukan instalasi sertifikat elektronik pajak pada komputer Anda. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. KLIK UNDUH
Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa Sertifikat Elektronik PKP telah disetujui oleh DJP, selanjutnya login ke laman e-Nofa Online menuju ke menu Download Sertifikat Digital seperti gambar di bawah ini, lalu klik unduh.
2. KLIK SAVE
Sama halnya ketika mengunduh sesuatu, Anda akan diminta untuk menyimpan file tersebut di tempat yang sesuai dengan keinginan Anda. Klik save untuk menyimpan file sertifikat elektronik pajak.
- Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.
- Sertifikat elektronik ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.
- DJP memiliki kewenangan melakukan pencabutan Sertifikat Elektronik, apabila ternyata PKP diketahui menyampaikan dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya dan/atau dokumen yang dengan sengaja dipalsukan sebagai persyaratan permintaan Sertifikat Elektronik.
- Sertifikat Elektronik yang telah dicabut oleh DJP tidak dapat digunakan kembali untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
- OnlinePajak adalah aplikasi yang memudahkan Anda dalam melakukan hitung, setor, dan lapor pajak dalam sekali klik melalui satu aplikasi terpadu.
EmoticonEmoticon