Cara Meminta Nomer Seri Faktur Pajak Secara Online

Nomor Seri Faktur Pajak adalah salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak secara e-FakturBagaimana cara mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP)?

PENGERTIAN E-NOFA PAJAK

e-Nofa pajak adalah aplikasi online yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak secara elektronik/online. Nomor seri faktur pajak ini diperlukan saat wajib pajak membuat faktur pajak elektronik. e-Nofa pajak diberlakukan sejak penerapan e-faktur pada tanggal 1 Januari 2015. Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke KPP terlebih dahulu untuk mendapatkan NSFP. Setelah melakukan permintaan nomor faktur pajak, Anda dapat membuat e-faktur di OnlinePajak, aplikasi pajak untuk hitung, setor dan lapor pajak yang terintegrasi. Fitur pembuatan e-faktur pajak ini sangat menghemat waktu pengguna. Cukup 1 klik, e-faktur pajak akan dikirimkan ke email pengguna.

Kunjungi Website  E-NOFA PAJAK

Untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak online, wajib pajak harus mengakses website e-Nofa pajak di http://efaktur.pajak.go.id dengan memasukkan username berupa NPWP perusahaan dan password.



JUMLAH NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BISA DIMINTA DI E-NOFA

Jumlah nomor faktur pajak elektronik yang bisa diminta wajib pajak di website e-nofa pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

PERSYARATAN PENGGUNAAN APLIKASI E-NOFA PAJAK

Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online atau Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa Online) adalah sebagai berikut :
  • Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
  • Memiliki mempunyai kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP.
  • Memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP.
  • PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK (PENG - 4/PJ.02/2014)

    Pengumuman ini dikeluarkan untuk menjawab kegalauan Wajib Pajak mengenai Nomor Faktur Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya adalah sebagai berikut:
    • PKP harus membuat Faktur Pajak dengan Kode dan NSFP, yaitu terdiri dari 16 digit yang terdiri dari dua digit Kode Transaksi, satu digit Kode Status, dan 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan DJP.
    • NSFP dapat diperoleh PKP dari KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk 2016, Nomor Seri Faktur Pajak akan dimulai dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
    • NSFP yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak. 
    Maka dari itu, Nomor Seri Faktur Pajak untuk tahun pajak sebelumnya (2015) tidak akan dilayani lagi oleh KPP. Artinya, PKP harus segera mengajukan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk 2016.
    Semua peraturan dan yang diperbarui terdapat di sistem OnlinePajak, sehingga memungkinkan laporan Anda akurat, sah, dan ringkas sesuai persayratatan Undang-Undang Perpajakan Indonesia.
    OnlinePajak adalah aplikasi pajak terintegrasi untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak perusahaan secara online dan hemat waktu.

    PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DIDAPAT MELALUI:

    • Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan; dan/atau
    • Laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    TATA CARA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK :

    • Melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dilakukan dengan menggunakan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
    • Melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak:
      1. Untuk PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan
      2. Mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

KESIMPULAN

Ini hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan permintaan nomor seri faktur pajak di e-Nofa Online untuk e-Faktur :
  • e-Nofa pajak adalah aplikasi online yang disediakan DJP bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan NSFP secara elektronik atau online.
  • Website aplikasi e-Nofa Online adalah https://efaktur.pajak.go.id/login
  • Jumlah NSFP yang bisa diminta berdasarkan jumlah faktur komersial selama 3 bulan terakhir.
  • Persyaratan penggunaan e-Nofa :
    • Pengguna sudah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP
    • Memiliki kode aktivasi dan password
    • Memiliki sertifikat elektronik
Sudah punya nomor seri faktur pajak? Daftar sekarang! Dengan OnlinePajak, Anda bisa hitung faktur pajak setiap hari, serta setor & lapor SPT PPN Anda dengan mudah!


EmoticonEmoticon