Bayar pajak di jaman sekarang tidak serumit yang dahulu, kalau dahulu sperti kita ketahui bahawa membayar pajak di kantor banyak menghabiskan banyak waktu untuk mengantri di loket tetapi berkat pelayanan pajak secara online saat ini dapat meringnkan beban antrian para pembayar pajak di kantor pajak berikut ini akan di jelaskan tahapan- tahapan membayar pajak e faktur ppn secara online. apa saya mari kita bahas satu persatu
A) REGISTRASI/LOGIN KE APLIKASI E-FAKTUR ONLINEPAJAK
Pertama, silakan registrasi untuk menjadi anggota atau masuk ke akun aplikasi e-faktur OnlinePajak.
B) LENGKAPI PENGATURAN E-FAKTUR PAJAK ANDA
1. Detail e-Faktur: Informasi yang Diberikan oleh DJP
Apakah Anda telah mendapatkan informasi e-Faktur pajak dari DJP? Jika ya, artinya Anda telah siap mencoba menggunakan e-Faktur pajak dengan OnlinePajak. Informasi tersebut adalah:
- Sertifikat Digital;
- Kode Aktivasi;
- Password dan Passphrase.
Semua informasi di atas diberikan oleh DJP kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Di halaman ini, Anda harus mengisi detail e-Faktur pajak dan mengunggah sertifikat digital. Hal ini adalah pengaturan dasar yang perlu Anda lakukan.
2. Database e-Faktur pajak: Bagi pengguna aplikasi e-Faktur DJP
Selain itu, jika Anda menyiapkan faktur pajak menggunakan aplikasi e-Faktur DJP, Anda dapat dan harus mengimpor database Anda ke OnlinePajak.
Database e-Faktur pajak Anda berisi riwayat transaksi dan nantinya akan Anda perlukan untuk:
- Mengganti faktur pajak yang telah dibuat di e-Faktur DJP sebelum Anda berpindah ke OnlinePajak (Faktur Pajak Pengganti).
- Membatalkan faktur pajak yang telah dibuat di e-Faktur DJP sebelum Anda berpindah ke OnlinePajak (Pembatalan Faktur Pajak Keluaran/Masukan).
- Merekam nota retur untuk faktur pajak yang telah disiapkan sebelum Anda berpindah ke OnlinePajak.
Jika Anda tidak mengerti cara menemukan database e-Faktur atau memerlukan informasi lebih jauh untuk mengunggahnya ke sistem OnlinePajak, silakan lihat halaman ini.
ika pengaturan e-Faktur sudah dilengkapi, kini Anda dapat membuat e-Faktur langsung dari OnlinePajak sekaligus menyiapkan SPT Masa PPN dengan mudah.
C) BAGAIMANA CARA MEMBUAT E-FAKTUR PAJAK ONLINE?
1. Membuat rancangan faktur pajak dari daftar penjualan/pembelian
Apa yang ingin Anda siapkan untuk sehubungan dengan PPN Anda?
- Jika Anda ingin menyiapkan PPN Keluaran / Pajak Keluaran dalam e-Faktur, silakan menuju menu "Penjualan" di OnlinePajak.
- Jika Anda ingin menyiapkan PPN Masukan / Pajak Masukan, cukup klik "Pembelian" yang terdapat di menu.
Halaman menu "Penjualan" dan "Pembelian" adalah daftar yang berisi semua faktur pajak yang telah Anda rekam/validasi, di antaranya:
- Faktur Pajak, atau
- Dokumen pajak lainnya.
Selain itu, beberapa faktur pajak akan memiliki status yang berbeda:
- Beberapa di antaranya adalah rancangan (draft) yang dapat Anda hapus atau modifikasi;
- Beberapa di antaranya sudah disetujui. Anda dapat menghapus dan memodikasinya, namun tidak dapat menggantinya (Faktur Pajak Pengganti) atau membatalkannya (Faktur Pajak Masukan/Keluaran).
Catatan Penting:
- Penghitungan SPT Masa PPN : Anda tak perlu menyetujui (melakukan "approval") terhadap draft faktur pajak agar data dapat terkalkulasi pada perhitungan PPN pada masa pajak yang ditentukan.
- Pelaporan SPT Masa PPN (e-Filing): Anda HARUS menyetujui setiap draft faktur pajak tertanggal pada masa pajak yang ditentukan jika Anda ingin melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak tersebut.
Saat ini, karena Anda baru memulainya, daftar penjualan tentu masih kosong dan Anda dapat membuat faktur pajak dengan klik "Rekam Faktur Baru".
2. Melengkapi Bagian Faktur Pajak
Proses pembuatan faktur pajak di OnlinePajak sedikit berbeda dengan aplikasi e-Faktur DJP. Editor faktur pajak di OnlinePajak dirancang untuk mencakup konsep umum Dokumen Pajak dan menyediakan cara yang fleksibel dan adaptif untuk menghasilkan Faktur Pajak dan Dokumen Pajak Lain/Dokumen Lain dalam satu proses mudah.
Berikut ini langkah-langkahnya:
- Pilih atau buat lawan transaksi langsung dari editor. Selama pembuatan faktur pajak, Anda dapat membuat lawan transaksi secara langsung, sehingga tidak perlu berpindah dari satu proses ke yang lainnya, atau pikirkan hal tersebut sebelum Anda membuat rancangan/draft.
- Menentukan informasi PPN dari suatu transaksi. Anda dapat menemukan pilihan PPN yang sama seperti di aplikasi e-Faktur pajak sesuai dengan tipe transaksi PPN (domestik, impor, ekspor), detail transaksi dan tipe dokumen pajak (faktur pajak).
- Menambahkan nomor seri dokumen pajak. Merupakan salah satu nomor dari sejumlah nomor seri faktur pajak yang didapatkan dari e-Nofa. Berbeda dengan e-Faktur DJP, Anda tak perlu melakukan registrasi nomor seri faktur di OnlinePajak. OnlinePajak didesain agar penyiapan faktur pajak menjadi lebih efisien.
- Lengkapi detail pelaporan PPN: Tanggal dokumen pajak, kisaran PPN yang sesuai dengan suatu transaksi. Secara acak, PPN mengikuti peraturan yang berlaku saat ini (10%).
- Menambah barang/jasa yang telah dijual atau dibeli. Sistem kami mempermudah agar dapat menyimpan barang/jasa dan juga memberikan fitur pelengkapan otomatis. Sehingga, Anda dapat mengisi/menambahkan barang dengan cepat.
Saat Anda klik "simpan", Anda dapat melakukan dua hal. Pertama, membuat draft faktur atau meninjau kembali faktur yang telah Anda buat dan simpan. Di tahap ini, faktur pajak Anda masih berupa rancangan. Artinya, Anda belum dapat melaporkan Pajak Masukan/Keluaran dari draft tersebut jika belum melakukan "approval".
3. Approve Faktur Pajak Anda
Untuk membuat e-Faktur, Anda harus menyetujui draft faktur pajak. Berikut ini dua langkah mudahnya:
- Setelah menyimpannya, klik "Approve" langsung di halaman pra tinjau (preview). Selanjutnya, sistem kami akan menanyakan sejumlah informasi penting.
- Anda dapat melakukan approval satu atau sejumlah draft faktur langsung di daftar utama.
4. (BONUS) Buat faktur komersial dan tagihan pelanggan Anda
Selain menyiapkan faktur pajak Anda dan mengirimkannya ke email Anda (jika tersedia jika Anda ingin mengunduhnya), OnlinePajak juga dapat membantu Anda lebih jauh dalam mempercepat proses invoicing Anda.
Beberapa dari pelanggan Anda meminta e-Faktur pajak dan faktur komersil dalam waktu bersamaan? Tidak masalah. Bersama OnlinePajak, Anda dapat membuat faktur komersil (invoice) dengan mudah.
Mulai beralih ke OnlinePajak : e-Faktur di OnlinePajak lebih mudah hanya dengan sekali klik.
Jangan buang waktu Anda, nikmati kelebihan aplikasi e-Faktur kami hanya di OnlinePajak.
Jangan buang waktu Anda, nikmati kelebihan aplikasi e-Faktur kami hanya di OnlinePajak.
EmoticonEmoticon