CARA BAYAR PAJAK ONLINE Menggunakan e-Biling

CARA BAYAR PAJAK ONLINE Menggunakan e-Biling

Cara bayar pajak online adalah suatu metode pembuatan ID billing dan bayar pajak secara online dalam satu aplikasi terpadu yang saat ini hanya disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi DJP, OnlinePajak. Keuntungannya bagi wajib pajak adalah tak perlu antre berjam-jam lagi di bank dan KPP karena buat ID billing, bayar pajak dan lapor pajak online dilakukan dalam satu aplikasi terpadu dan gratis. Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan sistem e-Billing pajak dan cara bayar pajak online di OnlinePajak. 

1. Daftarkan Perusahaan Anda di OnlinePajak 

Sebelum menggunakan sistem e-Billing pajak melalui OnlinePajak, Anda harus mendaftarkan perusahaan Anda dan melengkapi profil perusahaan, terutama NPWP badan terlebih dahulu di OnlinePajak.

2. Buat ID Billing di OnlinePajak

Ada dua cara membuat ID billing di OnlinePajak:
  • Menggunakan SPT dari OnlinePajak
  • Tanpa menggunakan SPT dari OnlinePajak (khusus pengguna yang hanya ingin menggunakan fitur ebilling dan efiling OnlinePajak saja)
Kedua memungkinkan Anda membuat ID billing atau kode billing dalam 1 klik. 
ID billing ini hanya berlaku hingga 7 hari. Bila lebih dari 7 hari, Anda belum melakukan pembayaran pajak, maka Anda harus membuat ID billing kembali.

3. Gunakan ID Billing untuk Bayar Pajak Online & Dapatkan NTPN Untuk e-Filing Gratis di OnlinePajak

  • Lakukan pembayaran pajak dengan memasukan nomor ID billing melalui fitur pembayaran pajak online di OnlinePajak (khusus nasabah BNI dan CIMB Niaga), bank persepsi atau bank tempat pembayaran pajak dengan menggunakan sistem internet banking, SMS banking, ATM, branchless banking (mesin EDC agen bank), ATM, mini ATM (mesin EDC untuk pembayaran pajak) atau menyerahkannya langsung ke teller di counter bank.
  • Dapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) Anda setelah melakukan pembayaran dan masukkan NTPN ini dalam laporan SPT Anda saat melakukan e-Filing dengan OnlinePajak.

KESIMPULAN

Tiga langkah mudah cara bayar pajak online dengan e-Billing:
  1. Daftarkan perusahaan Anda di OnlinePajak dan lengkapi profil perusahaan, terutama NPWP badan. 
  2. Buat ID Billing di OnlinePajak.
  3. Gunakan ID Billing untuk bayar pajak secara online & dapatkan NTPN.

1 komentar

Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .


EmoticonEmoticon