e-Billing pajak menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sejak tanggal 1 Januari 2016 sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016. Terhitung tanggal 1 Juli 2016, semua bank persepsi termasuk semua bank BUMN wajib melaksanakan e-Billing pajak sebagai penerapan MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak akan melayani pembayaran manual lagi.
PENGERTIAN E-BILLING PAJAK
e-Billing pajak menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Kini ebilling pajak telah menerapkan sistem MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua) dan tidak menutup sistem MPN G1 (Modul Penerimaan Negara Generasi Pertama) sejak tanggal 1 Juli 2016.
Manfaat buat e-Billing pajak / ID billing di OnlinePajak.
MANFAAT E-BILLING PAJAK
e-Billing pajak ini hadir untuk mewujudkan komitmen DJP dalam pengalihan sistem manual menuju sistem elektronik perpajakan. Berikut ini adalah manfaat dari penggunaan e-Billing pajak:
- Buat ID billing dan bayar pajak dari mana, kapan saja. e-Billing mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran dari mana saja, kapan saja.
- Menghindari kesalahan pencatatan transaksi. e-Billing dapat meminimalisir kesalahan pencatatan transaksi yang biasa dilakukan secara manual.
- Transaksi real-time. Data transaksi Anda langsung terekam di sistem DJP.
TAHAPAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM BAYAR PAJAK ONLINE MELALUI E-BILLING PAJAK
I. Pembuatan Kode Billing / ID Billing
Untuk membuat ID billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah disahkan DJP yakni OnlinePajak. e-Billing OnlinePajak adalah ASP yang telah disetujui oleh DJP untuk membuat ID billing dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2016.
- Melalui SSE2 pajak.go.id atau DJP Online
- Melalui teller bank bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia.
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk pelanggan Telkomsel)
- Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
- Melalui Internet Banking (hanya untuk nasabah bank tertentu)
- Melalui Kring Pajak 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi)
II. Bayar Pajak Online
Setelah membuat ID billing, kode billing tersebut dibayarkan melalui:
- Fitur bayar pajak online di OnlinePajak (bagi nasabah BNI & CIMB Niaga). Selain menyediakan sistem pembuatan ID billing, wajib pajak juga bisa membayar pajak online dalam satu aplikasi terpadu.
- Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia
- ATM
- Mini ATM (yang terdapat di selurh KPP atau KP2KP (untuk nasabah BNI, BRI dan Mandiri)
- Internet Banking
- Mobile Banking (untuk nasabah BPD Bali)
- Agen branchless banking
EmoticonEmoticon