e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan e-FIN Anda.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.
Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas; - Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
Menyampaikan alamat email aktif.
- Untuk Wajib Pajak Badan:
- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;
- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;
- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Lalu, bagaiman cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang? Berikut ini adalah tata caranya.
- Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang;
- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak;
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan;
- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang;
- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
Setelah e-FIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, e-FIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan e-FIN Anda dengan baik. Maka Anda cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi e-FIN, karena e-FIN berlaku untuk seumur hidup.
EmoticonEmoticon