Salah satu wujud nyata peran serta masyarakat dalam
pembangunan bangsa adalah dengan membayar pajak. Sistem self assessment yang
telah berjalan selama lebih dari tiga dekade telah terbukti menjadikan pajak
sebagai tulang punggung penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri
ini. Sistem pemungutan pajak ini telah berhasil menggerakkan tanggung jawab
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pundak masyarakat
sendiri.
Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban
perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui
penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Sistem ini juga mengamanatkan
bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme
pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para pembayar pajak
tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan. Hal inilah yang dapat menjelaskan
mengapa para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah
dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke
kantor pajak.
Mengacu pada hal tersebut di atas, tidak mengherankan apabila
tahun ini Pemerintah telah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan SPT
tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui e-filing. Seruan
Pemerintah ini hendaknya juga diikuti oleh karyawan BUMN/BUMD dan juga seluruh
tenaga kerja di berbagai sektor, baik profit maupun non-profit.
Apakah e-filing itu? E-filing adalah
suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real
time melalui internet pada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau
laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan
pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile
device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk
untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke
DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT
elektronik.
Mengapa harus e-filing? Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah
sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk
memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan
mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien
karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang
siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat
diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat
dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak
diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan
dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak
yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus
dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN
atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas
yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi
elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi
EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi
EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah
mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni
di laman DJP Online atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN.
Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”.
Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi
melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang
sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan.
Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online.
Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang
berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT
sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT
tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim
melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”.
Selesai.
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu
penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang
perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016 untuk pembayar pajak orang
pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan
kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena
#PajakMilikBersama
EmoticonEmoticon