Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut. Sejak tahun 2017, hari tersebut resmi menjadi hari libur nasional.
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan" atau BPUPKI, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945).Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
”Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yang keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya. Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”
Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan" atau BPUPKI, yang kemudian menjadi BPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945).Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
”Bila kita pelajari dan selidiki sungguh-sungguh “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini adalah suatu Demokratisch Beginsel, suatu Beginsel yang menjadi dasar Negara kita, yang menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, dan yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yang keras dari Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yang berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh dan senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya. Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini dapat dijadikan pedoman oleh nusa dan bangsa kita seluruhnya dalam usaha memperjuangkan dan menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada
Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun
Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944, tentara Jepang
mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar negara untuk Indonesia
merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua) Tokoh membahas dan
mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai
calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan usul secara
tertulis yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Persatuan Indonesia
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/ Perwakilan
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno (Bung Karno)
mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama PANCASILA, lebih
lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi
Trisila, yaitu:
Sosio nasionalisme
Sosio demokrasi
Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal tersebut masih bisa
diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara, maka selanjutnya
pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk
sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan
memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota
diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan
tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas 8 orang,
yaitu:
Ir. Soekarno
Ki Bagus Hadikusumo
K.H. Wachid Hasjim
Mr. Muh. Yamin
M. Sutardjo Kartohadikusumo
Mr. A.A. Maramis
R. Otto Iskandar Dinata dan
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara
Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil
yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik
Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir.
Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar
Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh.
Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan
Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10 s/d 16 Juli 1945,
hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Tanggal 9 Agustus
1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dan pada Tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya
(Pembukaan)
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang sangat
panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs. Muhammad Hatta terlebih
dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang berbunyi 'dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya' dihapus. Jika tidak maka
rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang
baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno
PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki
Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Bung Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena
pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha Esa', sehingga
Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA sebagai ideologi dan
dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh Rakyat Indonesia, maka
Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang
Menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan
hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai
untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasaN terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gayA hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikaN kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial.
EmoticonEmoticon