Pengertian
Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT)
adalah surat yang oleh Wajib
pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau
pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan
kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis formulir SPT Tahunan
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya
adalah :
·
formulir 1771
·
formulir 1770
·
formulir 1770S
·
Digunakan oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi
kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak
tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan
oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas.
·
formulir 1770 SS
·
formulir SPT Tahunan
yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang
penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari
Rp60.000.000,00 setahun.
·
Bukti Potong 1721- A1
dan atau 1721- A2
·
Formulir keterangan dari
pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh
pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
1.
SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2.
SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 22;
3.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal
26;
4.
SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 25;
5.
SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6.
SPT Masa Pajak
Penghasilan Pasal 15;
7.
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai;
8.
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9.
SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan
nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10.
SPT Masa Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1.
Setiap Wajib Pajak
wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2.
Wajib Pajak yang telah
mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
Fungsi SPT adalah :
·
Wajib Pajak PPh
·
Sebagai sarana WP
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau
pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·
penghasilan yang
merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·
harta dan kewajiban;
·
pemotongan/ pemungutan
pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
·
Pengusaha Kena Pajak
·
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·
pengkreditan Pajak
Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·
pembayaran atau
pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·
Pemotong/ Pemungut
Pajak
·
Sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan
disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor
Wilayah DJP, Kantor
Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk
mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan
aslinya.
EmoticonEmoticon