Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Induk
Pengajuan lewat BPN ( Badan Pertanahan Nasioanl )
Untuk Anda yang tak memiliki banyak waktu, mengurus pecah kavling sebenarnya bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. Dengan begitu, Anda tak akan kerepotan dengan segala prosedural yang berlaku.

Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

4. Sertifikat asli;

5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;

7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.












EmoticonEmoticon