Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Secara Online

Apakah anda pernah tahu apa Itu NPWP ? jika belum tahu berikut ini adalah ulasannya  NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dan merupakan sebuah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain-lainnya. NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan identitas atau tanda pengenal bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.

Tujuan dari NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan pelayanan umum misalnya untuk pengajuan kredit perbankan dan lain-lain. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan negara dan masyarakatnya, di antaranya untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, dll.
Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili masing-masing. Aplikasi ini mudah diakses oleh siapa pun dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Kelengkapan Dokumen untuk Membuat NPWP secara Online :

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Usahawan), dokumen yang dibutuhkan hanya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku bagi penduduk Indonesia dan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dokumen yang dibutuhkan adalah: fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
  • Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan adalah: fotokopi akta pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab Badan, fotokopi KTP yang masih berlaku dari orang sebagai penanggung jawab bagi penduduk Indonesia dan paspor bagi penduduk asing, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
  • Bagi bendaharawan sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen yang diperlukan adalah: fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan fotokopi KTP bendahara.
  • Bagi Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen yang diperlukan adalah: fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation, fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dan paspor bagi penduduk asing sebagai penanggung jawab, fotokopi NPWP pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO).
Cara Pendaftaran secara Online :
1. Kunjungi alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
3. Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
4. Lakukan aktivasi akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
5. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
6. Kirim Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
7. Cetak (Print). Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
8. Anda tinggal mengklik Cetak.
  • Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
9. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian siapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP bagi perorangan/pribadi
  • Seluruh dokumen yang telah disiapkan pada poin 1.
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registrationtadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.


EmoticonEmoticon