Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:
- Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
- Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
(NIK) Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK). NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Penjelasan:
Dari tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut: 2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten, dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
- 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun kelahiran.
- 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.
Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40. Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:
- 1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13
- 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13
Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:
- 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
- 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
- 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
- 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
- 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
- 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
- 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.
Penduduk dapat mengecek status e-KTPnya dengan cara mengirimkan SMS, misalnya penduduk Kota Depok untuk mengecek status e-KTPnya cukup mengirimkan SMS, dengan format: NIK#nomor NIK, kemudian tinggal kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu ke nomor 082111014433. Kemudian penduduk Kota Depok akan mendapatkan balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :
- Tidak Ada Status = Artinya biodata yang Anda miliki sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
- Terima kasih Telah Merekam e-KTP = Artinya Anda sudah melakukan perekaman data e-KTP.
- Data Teridentifikasi Ganda= Artinya biodata yang Anda miliki telah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
- Siap Cetak = Artinya Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
- Sudah dicetak = Artinya e-KTP Anda sudah diprint.
Untuk penduduk Kota Depok, supaya lebih jelas dalam cara cek status e-KTP online, maka sebaiknya Anda perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan memiliki E-KTP.
- Catat NIK yang berada pada e-KTP Anda
- Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya: NIK#3276061312660003 lalu kirim ke 0821-1101-4433
- Maka Anda akan memperoleh balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.
Selain Kota Depok yang sudah diinformasikan seperti di atas, masih banyak lagi kota di seluruh Indonesia yang memberikan informasi bagaimana cara mengecek status e-KTP online, seperti di Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Anda tinggal mencari informasinya melalui internet, mengenai cara dan nomor layanan yang dapat dihubungi.
EmoticonEmoticon