Showing posts with label Ketenagakerjaan. Show all posts
Showing posts with label Ketenagakerjaan. Show all posts

Cara Cek E- KTP Secara Online

Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:
  1. Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
  2. Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
(NIK) Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK). NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut :

Penjelasan:

Dari tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  • 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut: 2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten, dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
  • 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun kelahiran.
  • 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.
Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40. Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:
  • 1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13
  • 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13
Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:
  • 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
  • 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
  • 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
  • 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
  • 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
  • 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
  • 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.
Penduduk dapat mengecek status e-KTPnya dengan cara mengirimkan SMS, misalnya penduduk Kota Depok untuk mengecek status e-KTPnya cukup mengirimkan SMS, dengan format: NIK#nomor NIK, kemudian tinggal kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu ke nomor 082111014433. Kemudian penduduk Kota Depok akan mendapatkan balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :
  • Tidak Ada Status = Artinya biodata yang Anda miliki sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  • Terima kasih Telah Merekam e-KTP = Artinya Anda sudah melakukan perekaman data e-KTP.
  • Data Teridentifikasi Ganda= Artinya biodata yang Anda miliki telah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  • Siap Cetak = Artinya Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah dicetak = Artinya e-KTP Anda sudah diprint.
Untuk penduduk Kota Depok, supaya lebih jelas dalam cara cek status e-KTP online, maka sebaiknya Anda perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:
  • Terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan memiliki E-KTP.
  • Catat NIK yang berada pada e-KTP Anda
  • Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya: NIK#3276061312660003 lalu kirim ke 0821-1101-4433
  • Maka Anda akan memperoleh balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.
Selain Kota Depok yang sudah diinformasikan seperti di atas, masih banyak lagi kota di seluruh Indonesia yang memberikan informasi bagaimana cara mengecek status e-KTP online, seperti di Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Anda tinggal mencari informasinya melalui internet, mengenai cara dan nomor layanan yang dapat dihubungi.
Read More

Cara Mutasi Rekening di Bank BRI

Pengertian Mutasi

Mutasi Rekening adalah sejumlah laporan transaksi yang dilakukan pemilik rekening bank untuk mengetahui beberapa transaksi terakhir yang dilakukan si pemilik rekening.

Cara Mutasi rekening bank BRI

1. Login melalui website
https://ib.BRI.co.id 

2. Masukan User id yang didaftarkan  melalui Mesin ATM BRI.

3.Klik Rekening dan Pilih Mutasi Rekening

4. kemudian Pilih mutasi rekening yang akan di tampilkan

5.Tinggal di cetak... selesai
Read More

LPSE Nusa Tenggara Barat

Apa itu LPSE ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengelola sistem e-Procurement
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
  1. Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
  2. Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
    1. Peraturan tentang Pembentukan Tim
    2. Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
    3. Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
    1. Ruangan
    2. Server
    3. Komputer
  4. Jaringan internet
  5. Menyiapkan SDM pengelola LPSE
  6. Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
  7. Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia

LPSE Nusa Tenggara Barat
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jalan Udayana No 14 Mataram, NTB
Layanan Helpdesk
Telp. 0370-622373 ext. 1234
Email : helpdesk-lpse@ntbprov.go.id

Jam Pelayanan dan Verifikasi
Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat (selain Jum'at) Pukul 12.00 - 13.00
Istirahat hari Jum'at Pukul 11.30 - 14.00
Read More

Sejarah Bank NTB

Sejarah

Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Bank NTB) adalah Bank milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat bersama–sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Nusa Tenggara Barat. Bank NTB didirikan dan mulai beroperasi pada tanggal 5 Juli 1964 berdasarkan:
  1. Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat No.06 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, beserta beberapa perubahannya;
  2. Disempurnakan dengan Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat No.08 Tahun 1984 tentang Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Kemudian dirubah kembali dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 01 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat.
  4. Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999.
Persiapan pendirian Bank NTB dilakukan oleh Bapak H.Muhammad Syareh, SH yang kemudian menjadi Direktur Utama pertama Bank NTB. Dan seiring dengan berjalannya waktu sesuai dengan periode masa jabatan hingga saat ini tahun 2014 Bapak H. Komari Subakir sebagai Direktur Utama untuk periode tahun 2013-2017.
Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999. Peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan perubahan status tersebut antara lain:
  1. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Nusa Tenggara Barat No. 07 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 19 Maret 1999;
  2. Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat No.05 tanggal 21 April 1999;
  3. Akta Pendirian No.22 tanggal 30 April 1999 dihadapan Samsaimun,SH pengganti Abdullah,SH., Notaris di Mataram;
  4. Surat pengesahan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI dengan Surat Keputusan No.C.8225.HT.01.01.Th.99 tanggal 5 Mei 1999;
  5. Akta pendirian/Anggaran Dasar tersebut telah dirubah sesuai Akta Perubahan No. 03 tanggal 03 Maret 2008, dibuat dihadapan Fikry Said, SH., Notaris di Mataram;
  6. Persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI sesuai Surat Keputusan No.AHU.30716.AHA.01.02 tahun 2008 tanggal 6 Juni 2008;
  7. Akta pendirian/Anggaran Dasar tersebut terakhir dirubah dengan Akta Nomor 53 tanggal 9 Desember 2011 dibuat dihadapan Fikry Said, SH., Notaris di Mataram;
  8. SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 11 Januari 2012 Nomor: AHU-01707.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat;
Bank NTB didirikan dengan tujuan untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai kas daerah. Selain itu tujuan didirikannya Bank NTB untuk membantu meningkatkan perekonomian daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil di Nusa Tenggara Barat.
Seiring dengan berjalannya waktu, Bank NTB terus berkembang hingga saat ini memiliki Kantor yang berjumlah 41 kantor yang terdiri dari 1 kantor pusat, 1 kantor cabang utama, 10 kantor cabang, 20 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas dan 5 payment point. Guna mendukung kualitas pelayanan Bank NTB 101 ATM yang tersebar diseluruh kota/Kabupaten se-NTB. Bank NTB didukung oleh karyawan dan karyawati sampai dengan 31 Desember 2014 berjumlah 729orang.



Visi dan Misi

VISI
Menjadi Bank Terkemuka, Amanah dan Kebanggan Masyarakat
dengan penjabaran sbb :
  • Menjadi Bank terkemuka yaitu selalu terdepan dan terpilih serta mengutamakan pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui layanan prima dan dikenal secara luas;
  • Amanah dimaksudkan bahwa dalam menjalankan tugas selalu dilakukan secara professional, penuh tanggung jawab dan konsisten yang dilandasi dengan niat baik
  • Kebanggaan masyarakat dimaksudkan adalah bahwa bank mempunyai kinerja dan image yang baik sehingga menjadi pilihan, selain memberikan kontribusi dan mendorong perekonomian Daerah NTB

MISI
Memberikan layanan prima dan menyediakan produk perbankan yang lengkap sesuai kebutuhan nasabah
Mengembangkan SDM yang professional
Mengembangkan teknologi dan jaringan kantor yang luas
Memberikan kontribusi maksimal kepada pemegang saham dan meningkatkan peran kepedulian sosial
Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah

Perilaku Budaya
Menjalankan dan menjaga amanah
  1. Jujur, tulus, dan ikhlas
  2. Kompeten dan bertanggung jawab
  3. Displin dan konsisten
Respek terhadap orang lain
  1. Empati dan saling menghargai
  2. Berpikir positif dan sangka baik
Berorientasi kepada pelanggan
  1. Responsif dan pro aktif
  2. Santun dan ramah
Melakukan penyempurnaan berkelanjutan
  1. Selalu belajar dan mengembangkan diri
  2. Berinisiatif, kreatif, dan inovatif
  3. Berwawasan dan peduli lingkungan
Read More

Pengertian BUMN dan Fungsinya

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ~ merupakan badan yang dimiliki oleh negara. Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara - Badan usaha milik negara memiliki berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 
Bentuk-Bentuk BUMN - BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut..
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
  • PT Pertamina, 
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Perubahan Pembangunan
  • PT Telekomunikasi Indonesia 
  • PT Tambang Timah 
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
Modal berbentuk saham
Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
Pegawai persero berstatus pegawai negeri
Pemimpin berupa direksi
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
Badan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
  • Perum Damri 
  • Perum Bulog
  • Perum Pegadaian
  • Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perum Balai Pustaka
  • Perum Jasatirta
  • Perum Antara 
  • Perum Peruri 
  • Perum Perumnas 
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
Melayani kepentingan masyarakat yang umum
Pemimpin berupa direksi atau direktur
Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
Dapat menghimpun dana dari pihak
Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
Menambah keuntungan kas negara
Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut...
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. Demikianlah informasi seputar Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN. Semoga teman-teman menerimanya dan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam setiap uraian-uraian seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu pengertian BUMN secara umum, fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN atau kadang disebut teman-teman seperti macam-macam BUMN,
Read More

Perbedaan antara BPJS dan Jamsostek

Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja merupakan sebuah program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi segenap pekerja dalam menghadapi masalah ekonomi dan masalah sosial  tertentu yang diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi ketenagakerjaan. Program jamsostek sebelumnya diproduksi oleh PT. Jamsostek namun untuk saat ini diubah menjadi Program  BPJS. Setelah pemberlakuan BPJS ini, ternyata banyak masyarakat yang kurang mengetahui informasi tentangnya. Sehingga akibatnya masyarakat masih bingung Prantara apa itu BPJS dan apa itu jamsostek. Apakah perbedaan antara BPJS dan Jamsostek? Sebenarnya BPJS sendiri merupakan pengganti dari Jamsostek dan ini baik dari segi mekanismenya dan manfaatnya sama. Hanya saja untuk BPJS terbagi menjadi dua jenis yakni yang berupa BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini saya akan menjelaskan antara keduanya secara lengkap jadi sebaiknya anda membaca ulasan yang saya sajikan ini dengan seksama.

Pertama adalah BPJS Kesehatan. Perlu untuk Anda cermati bahwa BPJS kesehatan merupakan pengganti dari program askes atau asuransi kesehatan. Artinya program ini memberikan pelayanan kepada masyarakat atau publik dalam bentuk layanan kesehatan. Terutama di sini program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara merata dan menyeluruh kepada setiap lapisan masyarakat dan untuk meminimalkan terjadinya diskriminasi. Namun, ada pengecualian untuk BPJS ini bagi mereka yang non DPI maka diberikan keringanan berupa iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. Dengan demikian maka kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal kesehatan akan lebih terjamin.
Kedua adalah BPJS ketenagakerjaan. Seperti yang telah saya jelaskan kepada Anda di muka tadi bahwa PT. Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS. Dan hal tersebutlah yang akhirnya menjadi produk publik baru yang kita kenali dengan sebutan BPJS Ketenagakerjaan ini. Ya, BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menggantikan peranan Jamsostek yang memiliki fungsi untuk melindungi masyarakat yang merupakan tenaga kerja baik tenaga kerja negeri maupun swasta  dalam hal sosial dan ekonomi. Namun mengenai keterangan lebih lanjut tentang jenis keanggotaan dan besarannya iuran yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Setelah memahami beberapa pemaparan yang telah saya sampaikan di atas, maka sekarang ini Anda tentu dapat membedakan antara BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bukan? Jadi dengannya jika Anda memiliki masalah dalam hal kesehatan maka yang harus Anda lakukan adalah mengurus kartu BPJS Kesehatan. Sedangkan jika Anda merupakan seorang tenaga kerja maka yang perlu anda bayar adalah iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. sebelum saya menutup uraian kali ini, perlu untuk Anda ketahui bahwasanya kendati kartu BPJS sudah mulai beredar saat ini, itu tidak berarti bahwa kartu Jamsostek dan kartu Askes yang Anda miliki tidak berfungsi.
Demikianlah tadi sedikit ulasan yang dapat saya sajikan kepada Anda mengenai perbedaan antara BPJS dan Jamsostek. Semoga dengannya apa yang telah saya sajikan di atas dapat memberikan manfaat dan sampai jumpa kembali pada ulasan yang selanjutnya.

Read More