Apa itu LPSE ?
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement
- Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
- Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
- Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
- Peraturan tentang Pembentukan Tim
- Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
- Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
- Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
- Ruangan
- Server
- Komputer
- Jaringan internet
- Menyiapkan SDM pengelola LPSE
- Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
- Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia
LPSE Nusa Tenggara Barat
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jalan Udayana No 14 Mataram, NTB
Layanan Helpdesk
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jalan Udayana No 14 Mataram, NTB
Layanan Helpdesk
Telp. 0370-622373 ext. 1234
Email : helpdesk-lpse@ntbprov.go.id
Jam Pelayanan dan Verifikasi
Senin s.d. Jum'at Pukul 08.00 - 15.30
Istirahat (selain Jum'at) Pukul 12.00 - 13.00
Istirahat hari Jum'at Pukul 11.30 - 14.00
EmoticonEmoticon