Tanya
Jawab e-FAKTUR A
Apa
dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Dasar hukum pembuatan
e-Faktur sbb:
1 UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas
UU Nomor
8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata
cara pembetulan
atau penggantian FP
3. PER-17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas
PER-24/PJ/2012 tentang
bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara
pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
4. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan
faktur pajak berbentuk
elektronik.
Tanya Jawab e-FAKTUR B
Apa latar belakang diluncurkannya
e-Faktur?
Yang mendasari DJP
membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat
penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang
menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak,
faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur
pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak
DJP maupun bagi PKP.
Tanya
Jawab e-FAKTUR C
Apa
keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
Bagi penjual dapat
menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan
tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi
biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur
sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta
nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi
datang ke KPP. Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak
yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code
yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar
di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN
yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual
Tanya
Jawab e-FAKTUR D
Kapan saya harus
menggunakan aplikasi e-faktur dalam menerbitkan faktur pajak?
Penerbitan Faktur
Pajak dengan menggunakan aplikasi e-faktur ditetapkan sesuai
PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi
e-faktur dibagi sebagai berikut:
a. Per 1 Juli 2014
untuk PKP tertentu
b. Per 1 Juli 2015
untuk PKP jawa dan bali
c. Per 1 Juli 2016
untuk PKP Nasional
Tanya
Jawab e-FAKTUR E
Dimana
dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Dapat diperoleh di KPP tempat PKP
dikukuhkan atau dapat mendownload pada laman:
-
e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
-
e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
-
e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
-
e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
-
e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
Tanya
Jawab e-FAKTUR F
Apa
yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
a. Telah memiliki Sertifikat
Elektronik
b. Menyiapkan komputer, rekomendasi
kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras
berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA
dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan
Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft
Windows,
Java
versi 1.7, dan Adobe Reader
c. Terhubung dengan jaringan
internet baik direct connection ataupun proxy
d. Menyiapkan password permintaan
nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
e. Menyiapkan username penandatangan
faktur pajak
f. Menyiapkan nomor seri faktur
pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
g. Menyiapkan data transaksi faktur
pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.
Tanya
Jawab e-FAKTUR
G
Apa
yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
Sertifikat Elektronik
adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik
Tanya
Jawab e-FAKTUR H
Apa
fungsi sertifikat elektronik?
Sebagai prasyarat
untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP)
dalam melaksanakan ketentuan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai
seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan
lainnya.
Tanya
Jawab e-FAKTUR I
Bagaimana
cara memperoleh sertifikat elektronik?
PKP dapat memperoleh
sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat
Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat
Elektronik. Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk
melakukan prosedur berikutnya
Tanya
Jawab e-FAKTUR J
Apa
persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital
sertifikat?
a. Surat permintaan serifikat
elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan
secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk
dikuasakan ke pihak lain
b. Pengurus sebagaimana dimaksud
pada huruf a adalah:
-
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam UU KUP; dan
- Namanya tercantum dalam SPT
tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat
permintaan sertifikat elektronik
c. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana
dimaksud pada huruf b yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan
surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP
denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan
surat/tanda terima pelaporan SPT
d. Dalam hal pengurus sebagaimana
dimaksud pada huruf b namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh
Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan
pengurus yang ersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan
atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment
dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy
dokumen tersebut.
e. Pengurus sebagaimana dimaksud
pada huruf a harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy
dokumen tersebut.
f. Dalam hal pengurus merupakan
Warga Negara Asing harus menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan
fotocopy dokument tersebut.
g. Menyampaikan softcopy pas foto
terbatu yang dsimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan
surat permintaan sertifikat elektronik.
h. Seluruh berkas persyaratan di
atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat = Pelayanan
Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Tanya
Jawab e-FAKTUR K
Bagaimana
dengan PKP yang tidak mempunyai komputer?
Diminta untuk
meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian
mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau,
lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook
Tanya
Jawab e-FAKTUR L
Apakah
e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja,
bagaimana dengan handphone smartphone?
Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
Tanya Jawab e-FAKTUR M
Apabila
ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
Silahkan menghubungi Account
Representative Saudara
di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di
Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum
tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak.
Tanya Jawab e-FAKTUR N
Bagaimana
jika PKP meminta menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015?
PKP silahkan
mengajukan surat permintaan ke KPP tempat terdaftar. Selanjutnya KPP akan
meneruskan ke Kantor Pusat DJP dengan ditembusan ke Kepala Kanwil
masing-masing. Kantor Pusat DJP, dalam hal ini Direktorat Peraturan
Perpajakan I akan menerbitkan Surat Keputusan untuk menetapkan PKP yang
bersangkutan setelah melalui koordinasi dengan direktorat teknis terkait
Tanya Jawab e-FAKTUR O
Apa
yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Akun PKP adalah wadah
layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah
pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui
website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP
sekaligus memberikan keamanan. Setiap PKP yang memenuhi syarat akan
dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus
mengaktifkan Akun tersebut.
Tanya Jawab e-FAKTUR P
Setelah ditunjuk
sebagai PKP yang wajib menggunakan e- Faktur, apakah
masih diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
PKP yang telah
ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan
lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk
sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak
berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak
membuat Faktur Pajak.
Tanya Jawab e-FAKTUR Q
Jika
PKP sudah memiliki sistem pembuatan FP, apakah masih harus menginput
data FP per transaksi (key in)?
PKP yang sudah
memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi
(key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke
aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor
data. Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor
data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi. tahapan melakukan
import faktur adalah :
a. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai
dengan skema
import dari Direktorat Jenderal Pajak;
b. Melakukan import data dari menu Faktur. Tata cara impor data
dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e- Faktur pada menu
Import Faktur/Dokumen Lain.
Tanya Jawab e-FAKTUR R
Apakah
e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
a. e-Faktur berbentuk elektronik,
sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun
demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual
dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
b. e-Faktur ditandatangani secara
elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah
oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
Tanya Jawab e-FAKTUR S
Apakah e-faktur boleh
dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Ya.
e-Faktur berbentuk
elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e Faktur
untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak
menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang
dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
Tanya Jawab e-FAKTUR T
Apakah
e-faktur masih perlu dibuat rangkap 2?
e-Faktur tidak perlu
dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak
diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal
diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli,
e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
EmoticonEmoticon