A. Kuota
Jumlah pengunjung
pendakian di TNGR sampai dengan saat ini belum adanya pembatasan/kuota, karena
jumlah pengunjung yang masih relative kecil (± 10.000 pengunjung/tahun) serta
kawasan masih cukup untuk aktifitas dari pengunjung dengan nyaman.
B. Pengajuan
Ijin Pendakian
Pengunjung yang akan
melakukan pendakian/trekking ke Gunung Rinjani diwajibkan untuk mendapatkan
ijin. Perijinan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi sebagai
salah satu bentuk pelayanan kepada pengunjung, legalitas/keabsahan sebagai
pengunjung TNGR serta untuk memudahkan mengontrol dan memonitor aktifitas
pengunjung.
Perijinan untuk
pendakian di Gunung Rinjani (Taman Nasional Gunung Rinjani) dilaksanakan dengan
sistem Booking (Reservasi), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Reservasi
diberlakukan bagi pendaki yang berasal dari dalam negeri (WNI) atau pendaki
luar negeri yang memliki KITAS dan bertempat tinggal (residen) di Indonesia.
b. Atau
Warga Negara Asing (WNA) dengan diwakili oleh Trek Organizer (TO) yang ditunjuk.
c. Reservasi
dipusatkan di kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas
Lingkar Selatan Kota Mataram Tel/Fax (0370)-641155 E-mail : tn.rinjani@gmail.com Web.:tngr.dephut.go.id atau www.tnrinjani.net Atau juga dapat
dilakukan di :
1. Pintu
Masuk Senaru (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Trekking Center) di Desa Senaru,
Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
2. Pintu
Masuk Sembalun (Pos Pelayanan Terpadu=Rinjani Information Center) di Desa
Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur.
d. Apabila pada saat
reservasi tidak ada staf, reservasi dapat dilakukan oleh Petugas Piket (Petugas
TN, Petugas Koperasi, atau Volunteer) yang ditugaskan, dengan catatan
sesudahnya menulis data visitor tersebut pada buku tamu yang tersedia.
e. Pengunjung wajib
membayar tiket sesuai dengan besarnya biaya yang tertera.
Pengajuan ijin pendakian
ke Gunung Rinjani dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan :
1. Booking
dapat dilakukan melalui Telepon/Faksimil/Email
Calon pengunjung
pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan booking melalui
telepon/faksimil ke Kantor Balai TNGR (0370) 641155 dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Layanan
telepon dan Faksimil dapat dilakukan pada hari Senin s/d Jum’at (pukul
08.00 – 15.30 WIB), sedangkan layanan faksimil terbuka pada hari Senin s/d
Minggu;
b. Layanan
Email setiap hari (Senin s/d Minggu) dengan menghubungi alamat E-mail :tn.rinjani@gmail.com
2. Langsung
Calon pengunjung
pendakian / trekking ke Gunung Rinjani (TNGR) dapat melakukan reservasi melalui
dating langsung ke Kantor Balai TNGR Jl. Arya Banjar Getas Lingkar
Selatan Kota Mataram, atau juga langsung ke Pintu Masuk yang ada di Senaru
maupun yang ada di Sembalun. Dengan ketentuan :
a. Di
Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Jl. Arya Banjar Getas Lingkar
Selatan Kota Mataram pada hari Seni s/d Jum’at, pukul 08.00 s/d 16.30 waktu
setempat.
b. Sedang
untuk di pintu masuk Senaru di Desa Senaru dan Pintu Masuk Sembalun di Desa
Sembalun Bumbung dapat dilakukan setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d
17.00 waktu setempat.
C. Pengurusan
Surat Ijin Pendakian
Pengurusan Surat Ijin
Pendakian Ke Gunung Rinjani (disebut juga Surat Masuk Kawasan
Konservasi/SIMAKSI) untuk kegiatan pendakian ke Gunung Rinjani, dengan tahapan
:
a. Setiap
calon pendaki/Trekking ke Gunung Rinjani yang telah mengajukan ijin pendakian
(reservasi) baik yang melalui telepon/faks maupun yang langsung, harus mengurus
Surat Ijin Pendakian (disebut juga Surat Masuk Kawasan
Konservasi/SIMAKSI) maksimal sebelum pendakian/trekking;
b. Waktu
pengurusan SIMAKSI pendakian pada hari Senin s/ Jum’at pukul 08.00 s/d 15.30
waktu setempat di Kantor Balai TNGR di Mataram;
c. Apabila
pengurusan dilakukan di pintu masuk, pengurusan di pintu masuk Senaru di
Desa Senaru atau Pintu Masuk Sembalun di Desa Sembalun Bumbung dapat dilakukan
setiap hari (Senin s/d Minggu) pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat.
d. Pengambilan
Surat Ijin Pendakian Ke Gunung Rinjani /SIMAKSI pendakian dapat di Kantor Balai
apabila pengurusan dilakukan dilakukan Kantor Balai TNGR di Mataram setiap hari
pada jam kerja;
e. Validasi
SIMAKSI pendakian dilakukan oleh Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk
dengan tanda tangan asli / basah, dengan dibubuhi stempel;
f. Pembayaran
tiket/karcis masuk dilakukan di loket pintu masuk pendakian (Senaru atau
sembalun) dan diselesaikan pada saat pengambilan Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI
pendakian;
g. Segala
bentuk perijinan yang dilakukan tidak di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh
BTNGR dianggap illegal dan pihak Balai TNGR tidak menanggung akibat yang
terjadi;
h. Surat
Ijin Pendakian/SIMAKSI Ke Gunung Rinjani hanya berlaku untuk satu (1) kali
masuk/pendakian.
Untuk dapat memperoleh
Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian di TNGR, maka setiap calon pendaki
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Setiap
pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu dengan mengisi data dengan jelas dan
benar;
b. Bagi
calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, agar dapat didampingi oleh
keluarga atau saudara yang dapat menjaga;
c. Pengunjung
disarankan dalam bentuk kelompok (tidak sendiri), baik kelompok dari awal
maupun kelompok yang baru dikenal;
d. Para
pendaki disarankan untuk dapat menggunakan jasa porter maupun gaide dari
penduduk setempat yang telah mendapatkan disertifikasi/ijin oleh Balai TNGR;
D. Tiket
Masuk
Tiket masuk merupakan
bukti legalitas pengunjung/pendaki untuk memasuki kawasan Gunung Rinjani (TNGR)
dalam melakukan kegiatan pendakian, dengan uraian :
1. Tiket
pendakian di TNGR dikenakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1998 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan /
kebijakan baru tentang tarif tiket di kawasan konservasi, maka tarif tiket
pendakian di TNGR akan disesuaikan;
2. Tiket
berlaku untuk usia 5 tahun ke atas;
3. Harga
tiket dikenakan sebesar Rp. 2.500,-/perorang sekali naik untuk wisatawan
nusantara, sedang untuk wisatan asing sebesar Rp. 20.000,- per orang sekali
naik.;
4. Setiap
pendaki (wisatawan nusantara maupun wisatawan asing) disarankan menggunakan
asuransi yang dipercaya/yang ditunjuk wisatawan sendiri;
5. Harga
diskon sebesar 50 % dari tarif normal dapat diberikan untuk pendakian yang
bertujuan pendidikan dan pelatihan (Educational Rate) dengan persyaratan
sebagai berikut:
a. Ada
surat rekomendasi dari kepala sekolah/dekan/ketua jurusan/pimpinan organisasi
yang menyatakan bahwa kegiatan pendakian sebagai bagian dari
pendidikan/pelatihan;
b. Diberikan
kepada kelompok pendaki yang bertujuan untuk pendidikan dengan aktivitas yang
berkaitan atau sebagai bagian dari mata pelajaran tertentu di
sekolah/universitas;
c. Pendakian
merupakan bagian dari upaya peningkatan keterampilan siswa/mahasiswa dalam
kerjasama kelompok;
d. Setiap
kelompok/organisasi yang akan melakukan pendakian secara massal harus
menyertakan proposal ke kantor Balai TNGR;
e. Pengurusan
harga diskon hanya dilayani di Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani,
dengan membawa materai Rp. 6.000,-
6. Kategori
kelompok yang dapat diberikan diskon adalah:
a. SLTP
atau sederajat dari Sekolah Negeri/Swasta;
b. SLTA
atau sederajat dari Sekolah Negeri/Swasta;
c. Akademi,
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
d. Serta
Lembaga/Kelompok Masyarakat;
(Catatan: diskon
diberikan apabila memenuhi persyaratan pada huruf a,b,c,d nomor 6 diatas) Dalam
hal-hal tertentu diskon juga dapat diberikan kepada kelompok lain di luar
kategori diatas, berdasarkan pertimbangan oleh pengelola.
7. Diskon
tidak dapat diberikan kepada kelompok seperti yang tercantum dalam point (6)
apabila kelompok tersebut menggunakan jasa Tour Operator / Trek Organiser;
E. Ketentuan
Lain-Lain
1. Mengenal
Medan Pendakian
Pengunjung pemula (baru
pertama pendakian ke Gunung Rinjani) disarankan untuk mempelajari karakteristik
dari medan pendakian, untuk mengetahuinya dapat dengan membaca di media
informasi yang disediakan oleh pengelola, mengajak pendaki yang pernah melakukan
pendakian ke Gunung Rinjani, serta bertanya pada petugas.
2. Pemanduan
Setiap
pengunjung/kelompok dsarankan untuk dapat memanfaatkan jasa pemanduan (Guide/Porter)
dari masyarakat setempat yang direkomendasikan oleh petugas.
3. Perubahan/Pembatalan
Surat Ijin Pendakian/SIMAKSI Pendakian
Perubahan jadwal
pendakian, dapat dilakukan dengan sebelumnya memberitahukan kepada petugas
setempat, paling lambat sebelum kegiatan pendakian dilaksanakan.
Bagi calon pendaki yang
sudah memegang Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI pendakian tidak dapat menambah,
jumlah, dan penambahan peserta pendakian diberlakukan sama seperti pengajuan
Surat Ijin Pendakian / SIMAKSI Pendakian dari awal.
Pembatalan oleh calon
pendaki dapat diterima, tetapi karcis masuk serta biaya-biaya lainnya yang
telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (segala biaya menjadi resiko
pendaki);
Pembatalan Surat Ijin
Pendakian/ SIMAKSI pendakian dapat dilakukan jika terjadi Force Majeur,
yaitu terjadinya bencana alam, seperti gunung meletus, angin kencang, hujan
lebat, kebakaran hutan dan lain-lain yang dapat mengancam keselamatan pendaki,
sehingga TNGR perlu menutup kegiatan pendakian tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu. Dalam hal ini, tiket masuk yang telah dibayarkan oleh pendaki dapat
ditarik dan diuangkan kembali;
4. Batas
Lama Pendakian
a. Batas
lama pendakian yang diijinkan di TNGR untuk wisatawan antara 3 s/d 5 Hari,
apabila lebih dari batas yang telah ditentukan agar dikomunikasikan dengan
petugas;
b. Jika
ada tujuan khusus seperti ziarah, ritual budaya, dll dapat diberikan
kelonggaran masalah waktu/lama pendakian (dengan menyesuaikan lamanya waktu
yang dibutuhkan), serta dapat dikomunikasikan dengan petugas serta mendapatkan
ijin dari Kepala Balai TNGR;
c. Bila
pendaki melanggar ketentuan batas lama pendakian maka dianggap melanggar dan
akan dikenakan sanksi.
5. Penutupan
Pendakian
Penutupan jalur
pendakian merupakan salah satu bentuk pengelolaan pendakian yang dilakukan
dalam rangka pemulihan (recovery) ekosistem, antisipasi bahaya kebakaran akibat
musim kemarau, dan antisipasi cuaca dingin akibat musim hujan yang disertai
angin yang dapat membahayakan para pendaki.
Mekanisme penutupan ada
2 yaitu rutin dan insidentil (sewaktu-waktu bila dibutuhkan) yang kepastian
penutupannya akan dikeluarkan oleh Balai TNGR dan diumumkan melalui pintu-pintu
masuk dan di Kantor Balai TNGR).
A. Penutupan
Rutin
Penutupan jalur
pendakian secara rutin direncanakan dilakukan selama 1 kali dalam 1 tahunnya
yaitu pada waktu musim penghujan pada waktu puncak-puncaknya (biasanya terjadi
pada bulan Desember s/ bulan Maret), selain hujan biasanya bahaya angin kencang
menyertai pada waktu-waktu tersebut.
B. Penutupan
Insidentil
Penutupan pendakian
dapat juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai TNGR bila diperlukan. Pendakian
akan ditutup sementara bila terjadi bahaya gunung meletus, tanah longsor, angin
ribut, dan kebakaran hutan untuk melindungi pengunjung dari bahaya kecelakaan.
PELAKSANAAN PENDAKIAN
Setelah calon pendaki mendapatkan ijin pendakian/SIMAKSI
pendakian, selanjutnya calon pendaki dapat melakukan kegiatan pendakian pada
hari/tanggal dan pintu masuk yang telah ditetapkan. Alur pelaksanaan pendakian
adalah sebagai berikut :
A. Pintu
Masuk Pendakian
1. Pendaki
melapor di pintu masuk sesuai yang tercatat pada SIMAKSI Pendakian, (waktu,
tempat pintu masuk, dan jumlah);
2. Waktu
melapor mulai pukul 07.00 s/d 17.00 waktu setempat setiap harinya;
3. Menunjukkan
surat ijin pendakian/SIMAKSI berikut karcis masuk sebagai bukti keabsahan
administrasi;
4. Petugas
meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama
ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk serta
nama-nama anggota pendakian;
5. Petugas
memberi informasi tentang peraturan/tata tertib pendakian;
6. Petugas
melakukan pemeriksaan (check packing) terhadap barang bawaan pendaki
termasuk perbekalan logistik untuk pendakian;
7. Untuk
mempercepat proses pemeriksaan (check packing), disarankan ketua
kelompok sudah mencatat jenis barang bawaan sebelum melapor di pintu masuk,
petugas memberikan tanda / identitas pengunjung pada tas bawaannya.
8. Setelah
pemeriksaan, SIMAKSI pendakian berikut karcis masuk diberikan kembali kepada
pendaki sebagai bukti yang sah selama aktifitas pendakian, sedangkan lembar
merah disimpan di pintu masuk sebagai arsip setelah dilakukan pencatatan pada
buku register pendakian (masuk).
9. Pendaki
dianggap sebagai pengunjung pendakian secara resmi sejak masuk/memasuki kawasan
TNGR.
B. Saat
Pendakian
Dalam rangka pengamanan
pengunjung pendakian dan untuk perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal
yang harus diperhatikan antara lain:
1. Setiap
pendaki harus menggunakan pakaian dan sepatu khusus untuk standar pendakian.
2. Pendaki
harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan. Tidak diijinkan berjalan
di luar jalur, membuat jalur baru dan atau membuat jalur pintas/short cut;
3. Camping
hanya dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan yaitu Pos Peristirahatan,
Plawangan dan Danau Segara Anak;
4. Camping
selain dilokasi pada point (3) diatas tidak diijinkan dan akan dianggap illegal
bila dilakukan. Bila hal ini dilakukan, maka akan ditindak oleh petugas sesuai
sanksi yang berlaku;
5. Saat
pendakian dan camping, pengunjung tidak diijinkan membuat api dari kayu untuk
memasak, perapian dan tujuan lainnya. Pengunjung pendakian disarankan untuk
membawa parafin, kompor gas/minyak tanah untuk keperluan memasak.
6. Setiap
rombongan pendaki diwajibkan membawa 1 kantong sampah untuk memasukkan sampah
setelah pendakian
7. Sampah-sampah
pendaki harus dibawa kembali dan ditempatkan pada pembuangan sampah di pintu
keluar.
C. Pintu
Keluar Pendakian
1. Waktu
melapor mulai pukul 08.00 s/d 17.00 waktu setempat setiap harinya.
2. Menunjukkan
surat ijin pendakian berikut karcis masuk sebagai bukti keabsahan
administrasi.
3. Mengisi
buku isian dan saran diloket pintu keluar;
4. Petugas
meneliti dan mengecek data yang tertera pada surat ijin meliputi: nomor, nama
ketua regu, jumlah anggota, pintu masuk, tanggal pendakian, karcis masuk dan
asuransi serta nama-nama anggota pendakian.
5. Ketua
regu wajib mengecek kelengkapan jumlah anggotanya.
6. Pemeriksaan
(Check Packing) dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung setelah
melakukan pendakian.
7. Pendaki
menunjukkan hasil sampah dari barang bawaannya kepada petugas dan membuangnya
pada lokasi yang ditentukan.
8. Kegiatan
pendakian selesai sejak melaporkan dan menyampaikan SIMAKSI putih kepada
petugas pintu keluar.
EmoticonEmoticon