Pada bulan 6 juni tahun 2012 kemarin
terdapat peraturan pajak baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 85/PMK.03/2012tentang Penunjukan badan usaha
milik negara untuk memungut, menyetorm dan melaporkan pajak pertambahan niai
atau pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah serta tata cara
pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal
1 Juli 2012, sehingga atas transaksi setelah tanggal tersebut BUMN menjadi
pemungut pajak atas transaksi yang dilakukannya.
Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a di
sebutkan bawahwa: "Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah". Dari pasal tesebut dapat kita
simpulkan bahwa setiap transaksi ke BUMN dengan nilai nominal Rp. 10.000.000
termasukan PPN / PPnBM atas PPN nya akan di setorkan oleh BUMN sebagai wapu
sedangkan atas transksi dengan BUMN dibawah Rp.10.000.000 yang menyetor PPN nya
adalah Penjual.
Bagaimana dengan faktur pajak nya?
apakah sama dengan transaksi dengan selain pemungut?
Dalam pembuatan fatur pajak
ditentukan dengan serberapa besar transaksi tersebut termasuk PPN. Dalam SE-45/PJ/2012 di sebutkan bawah:
1. Untuk Faktur Pajak
dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN dan PPnBM di atas
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh
BUMN, sehingga PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode
transaksi "03" pada kode Faktur Pajak;
2. Untuk Faktur Pajak
dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN dan PPnBM tidak melebihi
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut
oleh PKP Rekanan, sehingga PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan
menggunakan kode transaksi "01" pada kode Faktur Pajak
Untuk nomor urut Faktur pajak tetap
melanjutkan nomor faktur sebelumnya tidak terdapat perbedaan dalam pengurutan
nomor faktur pajak.
Apa saja yang harus di persiapkan?
Sehubungan dengan yang akan
membayarkan PPN adalah BUMN maka ada beberapa hal yang harus di siapkan. dalam
lampiran PMK 85 tahun 2012 di sebutkan bahwa:
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak
dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik
Negara.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidangperpajakan.
3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka
1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan
SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama
Rekanan.
4. Dalam hal penyerahan BKP
selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga
jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai
berikut:
a. lembar kesatu untuk
Badan Usaha Milik Negara;
b. lembar kedua untuk
Rekanan; dan
c. lembar ketiga untuk
Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk
Rekanan;
b. lembar kedua untuk
KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
c. lembar ketiga untuk
Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d. lembar keempat untuk
Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
e. lembar kelima untuk
Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagiPemungut PPN.
7. Badan Usaha Milik Negara yang
melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal
.........." dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 5.
8. Faktur Pajak dan SSP merupakan
bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
BUMN mempunyai kewajiban atas
penyetoran PPN tersebut paling lambat tanggal 15 masa berikutnya setelah
terjadinya transaksi yang terhutang PPN, dan sebagai WP kita wajib melampirkan
SSP lembar ke-3 (tiga) saat melaporkan SPT PPN yang berasankutan.
Menurut AR dimana perusahaan saya
bekerja terdaftar, dalam pelaporan SSP atas PPN transaksi dengan Wapu tidak
harus dilaporkan pada masa yang sama, karena dilapangan sering terjadi
keterlambatan penerimaan SSP atas transaksi wapu jadi bisa di laporkan pada
masa PPN berikutnya.
Siapa saja yang termasuk dalam BUMN?
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang
selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh
satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Perusahaan Perseroan Terbuka, yang
selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan
penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Perusahaan Umum, yang selanjutnya
disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
EmoticonEmoticon