Mekanisme Jika BUMN Menjadi Pemungut PPN & PPnBM



Pada bulan 6 juni tahun 2012 kemarin terdapat peraturan pajak baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No 85/PMK.03/2012tentang Penunjukan badan usaha milik negara untuk memungut, menyetorm dan melaporkan pajak pertambahan niai atau pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Juli 2012, sehingga atas transaksi setelah tanggal tersebut BUMN menjadi pemungut pajak atas transaksi yang dilakukannya.

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a di sebutkan bawahwa: "Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah". Dari pasal tesebut dapat kita simpulkan bahwa setiap transaksi ke BUMN dengan nilai nominal Rp. 10.000.000 termasukan PPN / PPnBM atas PPN nya akan di setorkan oleh BUMN sebagai wapu sedangkan atas transksi dengan BUMN dibawah Rp.10.000.000 yang menyetor PPN nya adalah Penjual.



Bagaimana dengan faktur pajak nya? apakah sama dengan transaksi dengan selain pemungut?

Dalam pembuatan fatur pajak ditentukan dengan serberapa besar transaksi tersebut termasuk PPN. Dalam SE-45/PJ/2012 di sebutkan bawah:
1.      Untuk Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN dan PPnBM di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh BUMN, sehingga PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi "03" pada kode Faktur Pajak; 
2.      Untuk Faktur Pajak dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak ditambah PPN dan PPnBM tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh PKP Rekanan, sehingga PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi "01" pada kode Faktur Pajak 
Untuk nomor urut Faktur pajak tetap melanjutkan nomor faktur sebelumnya tidak terdapat perbedaan dalam pengurutan nomor faktur pajak.


Apa saja yang harus di persiapkan?

Sehubungan dengan yang akan membayarkan PPN adalah BUMN maka ada beberapa hal yang harus di siapkan. dalam lampiran PMK 85 tahun 2012 di sebutkan bahwa:

1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara. 
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidangperpajakan. 
3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan. 
4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak. 
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut: 
    a. lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik Negara;
    b. lembar kedua untuk Rekanan; dan 
    c. lembar ketiga untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
    a. lembar kesatu untuk Rekanan;
    b. lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
    c. lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
    d. lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
    e. lembar kelima untuk Badan Usaha Milik Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagiPemungut PPN.
7. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan pemungutan harus membubuhkan cap "Disetor Tanggal .........." dan menandatanganinya pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.

BUMN mempunyai kewajiban atas penyetoran PPN tersebut paling lambat tanggal 15 masa berikutnya setelah terjadinya transaksi yang terhutang PPN, dan sebagai WP kita wajib melampirkan SSP lembar ke-3 (tiga) saat melaporkan SPT PPN yang berasankutan.

Menurut AR dimana perusahaan saya bekerja terdaftar, dalam pelaporan SSP atas PPN transaksi dengan Wapu tidak harus dilaporkan pada masa yang sama, karena dilapangan sering terjadi keterlambatan penerimaan SSP atas transaksi wapu jadi bisa di laporkan pada masa PPN berikutnya.


Siapa saja yang termasuk dalam BUMN?
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


EmoticonEmoticon