Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak? Mengapa
harus membuat Faktur Pajak? Semua yang perlu Anda ketahui mulai dari
pengertian, fungsi, hingga cara pengisian Faktur Pajak ada di sini.
PENGERTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha
Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau
jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya
telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak
tersebut. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan,
telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang
melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan
beberapa persyaratan tertentu. Lebih lanjut perihal pengukuhan PKP dapat
dilihat pada artikel, PPN di sini.
Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor
JKP.
JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
- Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak,
jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang
mewah;
- Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh
PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena
pajak dari PKP lainnya;
- Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak
yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali
kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya;
- Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP
yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena
pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
- Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi
dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh
dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
- Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi
secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga
kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat
dibetulkan dengan membuat faktur pjak pengganti;
- Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan
dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga
harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.
Ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format
sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya
dengan faktur pajak. Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air,
tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.
FUNGSI FAKTUR PAJAK
Peran penting Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP.
Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan
penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak,
PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan
pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor
memeriksa pajak PKP.
PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK
Tahap 1
·
Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak yang telah
didapat dari DJP
·
Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang
menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
·
Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang
membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena
Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak
Tahap 2
·
Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah
barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,...)
·
Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang
diserahkan
·
Masukkan nominal harga pada kolom Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka
Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni
Faktur Pajak Valas)
Tahap 3
·
Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
·
Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena
Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
·
Jika Anda sudah menerima uang muka seusai
penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat
ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
·
Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian
ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·
Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar
Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
·
Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
·
Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat
Faktur Pajak tersebut
·
Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat
yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat
Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP)
·
Kini, Anda dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut
dan segera setor, lapor, dan hitung Pajak Bulanan atau Tahunan Anda dengan
OnlinePajak. Gratis!
FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan
yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari
bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) - PMK Nomor
151/PMK.011/2013.
Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta
penjelasannya:
- Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan
dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
- Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk,
Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka
Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan
Faktur Pajak
- Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha
Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Setiap perubahan peraturan pemerintah terbaru,
secara otomatis diperbarui di dalam aplikasi OnlinePajak, memastikan seluruh
laporan Anda dibuat secara akurat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
OnlinePajak adalah aplikasi pajak terintegrasi untuk
menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan secara online yang tentunya dapat menghemat waktu
penggunanya.
KESIMPULAN
Ingat,
jangan lupa dengan poin penting di bawah ini:
1.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketika
PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur
Pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang
telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
2.
Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP telah
melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
3.
Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak,
PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan
pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat Audit
datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak.
4.
Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan
Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
5.
Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang
user-friendly dan hemat waktu. Hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21
(beta) semua dilakukan dalam satu aplikasi terpadu!
OnlinePajak adalah aplikasi pajak terintegrasi
untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan secara online dan
hemat waktu.
EmoticonEmoticon