Pengertian e-Faktur Pajak

Apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak? Mengapa harus membuat Faktur Pajak? Semua yang perlu Anda ketahui mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara pengisian Faktur Pajak ada di sini.
PENGERTIAN FAKTUR PAJAK
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
PKP adalah bisnis/perusahaan/pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP harus dikukuhkan terlebih dahulu oleh DJP, dengan beberapa persyaratan tertentu. Lebih lanjut perihal pengukuhan PKP dapat dilihat pada artikel, PPN di sini.
Perlu diingat, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.
JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah;
  2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya;
  3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
  5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
  6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pjak pengganti;
  7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.
Ada pula dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Yaitu dokumen yang tidak memiliki format sebagaimana faktur pajak pada umumnya, tetapi tetap dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.
FUNGSI FAKTUR PAJAK
Peran penting Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.
PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK

Tahap 1

·         Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
·         Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
·         Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

Tahap 2

·         Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,...)
·         Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan
·         Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)

Tahap 3

·         Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
·         Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
·         Jika Anda sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
·         Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
·         Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
·         Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
·         Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
·         Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP)
·         Kini, Anda dapat menggunakan Faktur Pajak tersebut dan segera setor, lapor, dan hitung Pajak Bulanan atau Tahunan Anda dengan OnlinePajak. Gratis!

FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) - PMK Nomor 151/PMK.011/2013.
Berikut beberapa peraturan terkait e-Faktur beserta penjelasannya:
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Setiap perubahan peraturan pemerintah terbaru, secara otomatis diperbarui di dalam aplikasi OnlinePajak, memastikan seluruh laporan Anda dibuat secara akurat sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
OnlinePajak adalah aplikasi pajak terintegrasi untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan secara online yang tentunya dapat menghemat waktu penggunanya.

KESIMPULAN

Ingat, jangan lupa dengan poin penting di bawah ini:
1.    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.
2.    Faktur pajak merupakan bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3.    Jika tejadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat Audit datang ke PKP dan melakukan pemeriksaan pajak.
4.    Setiap PKP harus membuat e-Faktur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
5.    Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang user-friendly dan hemat waktu. Hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21 (beta) semua dilakukan dalam satu aplikasi terpadu!
OnlinePajak adalah aplikasi pajak terintegrasi untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak perusahaan secara online dan hemat waktu.


EmoticonEmoticon