Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Secara Online

Apakah anda pernah tahu apa Itu NPWP ? jika belum tahu berikut ini adalah ulasannya  NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, dan merupakan sebuah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain-lainnya. NPWP ini diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan identitas atau tanda pengenal bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.

Tujuan dari NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan pelayanan umum misalnya untuk pengajuan kredit perbankan dan lain-lain. Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah dapat digunakan untuk berbagai macam kebutuhan negara dan masyarakatnya, di antaranya untuk membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, dll.
Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui aplikasi yang disediakan Dirjen Pajak untuk mempermudah Wajib Pajak membuat NPWP tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisili masing-masing. Aplikasi ini mudah diakses oleh siapa pun dengan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Kelengkapan Dokumen untuk Membuat NPWP secara Online :

  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Non Usahawan), dokumen yang dibutuhkan hanya berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku bagi penduduk Indonesia dan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, dokumen yang dibutuhkan adalah: fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.
  • Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan adalah: fotokopi akta pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, fotokopi NPWP pimpinan atau penanggung jawab Badan, fotokopi KTP yang masih berlaku dari orang sebagai penanggung jawab bagi penduduk Indonesia dan paspor bagi penduduk asing, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang.
  • Bagi bendaharawan sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen yang diperlukan adalah: fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan fotokopi KTP bendahara.
  • Bagi Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak pemungut/pemotong, dokumen yang diperlukan adalah: fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation, fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dan paspor bagi penduduk asing sebagai penanggung jawab, fotokopi NPWP pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO).
Cara Pendaftaran secara Online :
1. Kunjungi alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
2. Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
3. Jika Anda belum pernah mendaftarkan diri, silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
4. Lakukan aktivasi akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
5. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
6. Kirim Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
7. Cetak (Print). Selanjutnya Anda harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara
8. Anda tinggal mengklik Cetak.
  • Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
9. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian siapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP bagi perorangan/pribadi
  • Seluruh dokumen yang telah disiapkan pada poin 1.
  • Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registrationtadi.
10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e—Registration. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Read More

Aturan Kebijakan Google Adsense yang Harus Di Patuhi

Semua Penayang wajib mematuhi kebijakan berikut, harap baca kebijakan ini dengan cermat. Jika Anda tidak dapat mematuhi kebijakan ini tanpa izin dari Google, kami berhak menonaktifkan penayangan iklan ke situs Anda dan/atau menonaktifkan akun AdSense Anda kapan saja. Jika akun dinonaktifkan, Anda tidak berhak berpartisipasi lagi dalam program AdSense.
Karena kami dapat mengubah kebijakan kapan saja, cek artikel ini secara rutin untuk mengetahui apakah ada perubahan. Sesuai dengan Persyaratan dan Ketentuan online kami, Anda bertanggung jawab untuk mengikuti perkembangan terbaru dan mematuhi kebijakan yang diposting di sini. Pengecualian terhadap kebijakan ini hanya diizinkan atas persetujuan dari Google
.

1. Klik dan tayangan tidak valid

Penayang tidak boleh mengklik iklan mereka sendiri atau menggunakan cara apa pun yang tidak semestinya, termasuk metode manual, untuk meningkatkan tayangan dan/atau klik. Klik pada iklan Google harus murni berasal dari keinginan pengguna. Metode apa pun yang menghasilkan klik atau tayangan buatan pada iklan Google secara tegas dilarang. Metode terlarang ini mencakup, namun tidak terbatas pada, klik atau tayangan manual berulang, alat penghasil klik dan tayangan otomatis, serta penggunaan robot atau software tipuan. Perhatikan bahwa Anda dilarang mengklik iklan Anda sendiri dengan alasan apa pun.

2. Menganjurkan agar mengklik

Penayang tidak boleh meminta pengguna lain mengklik iklan atau menggunakan metode implementasi yang bersifat menipu untuk memperoleh klik. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, menawarkan kompensasi kepada pengguna agar melihat iklan atau melakukan penelusuran, menjanjikan pengumpulan uang bagi pihak ketiga untuk aktivitas seperti itu atau menempatkan gambar di samping masing-masing iklan.
Untuk memastikan pengalaman yang baik bagi pengguna dan pengiklan, penayang yang berpartisipasi dalam program AdSense tidak boleh:
  • Memberikan kompensasi kepada pengguna untuk melihat iklan atau melakukan penelusuran, atau 
  • menjanjikan kompensasi kepada pihak ketiga bagi aktivitas seperti itu.
  • Mendorong pengguna agar mengklik iklan Google menggunakan frasa seperti "klik iklan ini", "dukung kami", "kunjungi link ini", atau ungkapan lain yang serupa.
  • Mengarahkan perhatian pengguna ke iklan menggunakan tanda panah atau materi bergambar penarik perhatian lainnya.
  • Menempatkan gambar yang menyesatkan di samping masing-masing iklan.
  • Menempatkan iklan dalam skrip kotak mengambang.
  • Memformat iklan sehingga tidak dapat dibedakan dengan konten lain pada halaman tersebut.
  • Memformat konten situs sehingga sulit dibedakan dengan iklan.
  • Menempatkan label menyesatkan di atas unit iklan Google. Misalnya, iklan boleh berlabel "Pesan Sponsor" atau "Iklan", namun bukan "Situs Favorit" atau "Penawaran Terbaik Hari ini".

3. Pedoman konten

Penayang tidak boleh menempatkan kode AdSense pada halaman yang berisi konten yang melanggar pedoman konten kami. Contohnya, konten yang bersifat dewasa, kekerasan, atau mendukung diskriminasi rasial. Lihat artikel konten terlarang kami untuk informasi selengkapnya.
Halaman dengan iklan Google tidak boleh mencantumkan atau ditautkan ke:
  • Konten pornografi, dewasa, atau vulgar
  • Konten seputar kekerasan
  • Konten yang mengancam atau memprovokasi untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain
  • Konten yang melecehkan, mengintimidasi, atau menindas individu atau kelompok individu
  • Konten yang menghasut kebencian terhadap, mendukung diskriminasi atas, atau meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras atau suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaan, status veteran, orientasi seksual, jenis kelamin, identitas jenis kelamin, atau karakteristik lain yang terkait dengan diskriminasi atau marginalisasi sistematis
  • Bahasa tidak sopan yang berlebihan
  • Konten hacking/cracking
  • Software atau konten lainnya yang melanggar Kebijakan Software yang Tidak Diinginkan
  • Malware atau adware
  • Konten narkoba dan peralatan terkait
  • Konten yang mempromosikan, menjual, atau mengiklankan produk yang didapat dari spesies langka atau terancam punah.
  • Penjualan bir atau minuman keras
  • Penjualan tembakau atau produk terkait tembakau.
  • Penjualan obat resep
  • Penjualan senjata atau amunisi (misalnya senapan, komponen senapan, pisau tempur, pistol kejut listrik)
  • Penjualan atau distribusi tugas atau makalah kuliah
  • Konten seputar program yang mengompensasi pengguna untuk mengklik iklan atau penawaran, melakukan penelusuran, menjelajah situs, atau membaca email
  • Konten lainnya yang ilegal, mempromosikan aktivitas ilegal, atau melanggar hak hukum orang lain
Penayang juga dilarang menempatkan kode AdSense pada halaman yang mayoritas kontennya dalam bahasa yang tidak didukung.

4. Materi yang dilindungi hak cipta

Penayang AdSense tidak boleh menampilkan iklan Google di halaman dengan konten yang dilindungi undang-undang hak cipta, kecuali penayang memiliki hak hukum yang diperlukan untuk menampilkan konten tersebut. Ini mencakup halaman yang menampilkan materi berhak cipta, halaman yang menjadi host file berhak cipta, atau halaman yang menyediakan link yang mengarahkan traffic ke halaman yang berisi materi berhak cipta. Kami memiliki kebijakan untuk menanggapi pemberitahuan tentang dugaan pelanggaran yang sesuai dengan DMCA (Digital Millennium Copyright Act). Untuk penayang AdSense, jika kami menerima pemberitahuan atau memiliki alasan untuk meyakini bahwa halaman Anda melanggar, kami dapat menghentikan partisipasi Anda dalam program. Anda dapat mengajukan pemberitahuan tanggapan melalui formulir ini. Informasi lebih lanjut tentang proses DMCA kami tersedia di entri blog ini.
 Jika Anda yakin bahwa halaman yang berpartisipasi dalam program AdSense menampilkan materi yang dilindungi hak cipta tanpa memiliki hak untuk melakukannya, laporkan menggunakan formulir ini atau dengan mengklik ikon PilihanIklan .

5. Barang palsu
Penayang AdSense tidak boleh menampilkan iklan Google di halaman yang menawarkan atau mempromosikan penjualan barang palsu. Barang palsu mengandung merek dagang atau logo yang sama dengan atau sangat sulit dibedakan dari merek aslinya. Barang tersebut meniru karakteristik merek dari produk dalam upaya untuk menyamar sebagai produk asli dari pemilik merek.

6.Sumber traffic

Iklan Google tidak boleh ditempatkan pada halaman yang menerima traffic dari sumber tertentu. Misalnya, penayang tidak boleh berpartisipasi dalam program paid to click, mengirim email yang tak diinginkan, atau menampilkan iklan sebagai hasil dari tindakan aplikasi software apa pun. Selain itu, penayang yang menggunakan iklan online harus memastikan halaman mereka mematuhi Pedoman Kualitas Halaman Landing Google. Untuk menjamin pengalaman positif bagi pengguna Internet dan pengiklan Google, situs yang menayangkan iklan Google tidak boleh:
  • Menggunakan layanan pihak ketiga yang menghasilkan klik atau tayangan seperti program paid to click, paid to surf, jelajah otomatis, dan pertukaran klik.
  • Dipromosikan melalui email massal yang tidak diminta atau iklan yang tidak diinginkan di situs pihak ketiga.
  • Menampilkan iklan, kotak pencarian, atau hasil penelusuran Google sebagai hasil dari tindakan aplikasi software seperti toolbar.
  • Dimuat oleh software yang dapat memicu jendela pop-up, mengalihkan pengguna ke situs yang tidak diinginkan, mengubah setelan browser, atau mengganggu navigasi situs. Anda bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada jaringan atau afiliasi iklan yang menggunakan metode seperti itu untuk mengarahkan lalu lintas ke halaman yang berisi kode AdSense Anda.
  • Menerima traffic dari iklan online, kecuali situs mematuhi prinsip-prinsip Pedoman Kualitas Halaman LandingGoogle. Misalnya, pengguna harus dapat menemukan dengan mudah apa yang dijanjikan iklan Anda.

7. Perilaku iklan


Penayang diizinkan melakukan modifikasi pada kode iklan AdSense selama modifikasi tersebut tidak meningkatkan performa iklan dengan cara yang tidak semestinya atau membahayakan pengiklan. Lihat Modifikasi kode iklan AdSenseuntuk informasi selengkapnya.


8. Penempatan iklan


Penayang disarankan untuk bereksperimen dengan berbagai jenis penempatan dan format iklan. Namun kode AdSense tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak patut seperti pop-up, email, atau software. Penayang juga harus mematuhi kebijakan setiap produk yang digunakan. Lihat artikel kebijakan penempatan iklan kami untuk informasi selengkapnya.
klan, kotak pencarian, atau hasil penelusuran Google tidak boleh:
  • Diintegrasikan ke segala jenis aplikasi software (tidak berlaku untuk AdMob), termasuk toolbar.
  • Ditampilkan di pop-up atau pop-under, termasuk jika halaman yang berisi iklan Google, kotak pencarian, atau hasil penelusuran dimuat di pop-up atau pop-under.
  • Ditempatkan di dalam email, atau di halaman yang fokus utamanya adalah pesan email.
  • Ditempatkan di halaman yang fokus utamanya adalah konten yang dibuat secara dinamis (seperti chat langsung, pesan instan, atau komentar yang disegarkan secara otomatis).
  • Tertutup oleh elemen pada halaman.
  • Ditempatkan pada halaman yang tidak berbasis konten. (Tidak berlaku bagi AdSense untuk penelusuran atau AdSense untuk penelusuran seluler.)
  • Ditempatkan pada halaman yang dipublikasikan khusus untuk menampilkan iklan.
  • Ditempatkan pada halaman yang konten atau URL-nya dapat membingungkan pengguna sehingga meyakini bahwa halaman tersebut terkait dengan Google karena penyalahgunaan logo, merek dagang, atau karakteristik merek lainnya.
  • Ditempatkan pada, dalam, atau di sisi produk atau layanan Google lainnya dengan cara yang melanggar kebijakan produk atau layanan tersebut.
Read More

Hal yang Harus di hindari Agar Baterai Smartphone anda Awet

Baterai smartphone yang berumur pendek dan cepat rusak tidak semata-mata disebabkan oleh kurangnya kualitas produk smartphone yang kita pakai, tetapi bisa jadi disebabkan oleh penggunaan yang salah. Jika kamu ingin baterai smartphone awet, sebaiknya hindari beberapa hal berikut yang menjadi faktor rusaknya kualitas baterai.  berikut ini ulasannya :

1. Waktu Pengecasan dari Larut malam hingga pagi hari  
Kebanyakan orang mengira bahwa mengisi daya baterai sebelum tidur dan mencabutnya keesokan harinya akan membuat baterai penuh dan bertahan lama. Namun, cara ini nyatanya justru membuat kualitas baterai berkurang. Hal ini disebabkan oleh lamanya waktu pengecasan yang mengakibatkan baterai terus terdesak oleh daya yang seharusnya sudah cukup terpenuhi. Charging smartphone semalaman bisa menyebabkan baterai kembung dan ketahanan baterai semakin menurun.
Selain itu, waktu pengecasan yang terlalu cepat juga dapat memperburuk kualitas baterai. Usahakan untuk tidak mencabut charger jika belum mencapai 100% agar kualitas beterai tetap terjaga.

2. Penggunaan Charger yang Salah
Pernahkah kamu suatu hari keluar rumah dan membutuhkan charger untuk mengisi daya ponsel, tetapi tidak membawanya bersamamu? Atau kamu mungkin pernah mengalami charger rusak dan membutuhkan charger lain. Jika demikian, maka berhati-hatilah memilih charger pengganti.
Jangan sampai menggunakan charger yang tidak sesuai dengan spesifikasi smartphone karena hal ini bisa menyebabkan baterai kembung dan rusak. Jika memang terpaksa menggunakan chargerpengganti, maka usahakan memilih charger dengan merek yang sama dengan smartphone Anda.

3. Menggunakan Ponsel Saat Sedang Di-charge
Kebanyakan orang sering menyepelekan hal ini. Ketika sedang sangat membutuhkan smartphone, sementara baterainya dalam kondisi hampir habis, banyak dari kita yang memaksa menggunakannya sambil di-charge. Padahal, hal ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi baterai, tapi juga bagi kita sendiri. Sudah banyak kasus yang terjadi akibat menggunakan ponsel saat sedang di-charge, seperti ponsel meledak hingga melukai penggunanya. Sebaiknya hindari hal ini untuk keselamatan baterai dan diri anda sendiri ya!

4. Menggunakan Ponsel pada Suhu Panas
Bagi kamu yang gemar menggunakan ponsel dengan koneksi data terhubung atau sering bermain gim sampai ponsel terasa panas, maka sebaiknya kurangi kebiasaan ini. Karena, penggunaan ponsel pada saat suhu panas akan merusak daya dan memperpendek umur baterai. Hal ini disebabkan temperatur yang semakin tinggi dapat membuat baterai perlahan-lahan mengembung dan mengalami kerusakan. Jadi, saat suhu ponsel terasa panas, ada baiknya diamkan dahulu sampai suhunya turun dan kembali pada kondisi optimal.
Read More

Fungsi masing- Masing Role dan Skill di Game Mobile Legends

Battle Spell Mobile Legends adalah sebuah fitur dari Mobile Legends untuk mendukung hero kamu dalam permainan. Battle spell ini bersifat aktif, sehingga kamu perlu menginisiasi dahulu untuk mengaktifkannya.



Terdapat 12 battle spell di Mobile Legends, dan setiap battle spell perlu di-unlock dengan menaikkan level hero kamu. Oh iya, fitur ini juga perlu kamu equip sesudah memilih hero. Setiap battle spell secara tidak langsung menentukan strategi permainanmu dengan hero yang kamu pilih. Karena setiap fiturnya memiliki perbedaan fungsi, maka saat kamu memilih battle spell, tentukan dahulu strategi apa yang hendak kamu mainkan! Untuk melancarkan strategimu dalam bertanding, kamu perlu mengetahui masing-masing battle spell Mobile Legends ini sehingga kamu bisa lebih efektif memakainya. Simak yuk guide berikut!

Execute.
CD: 90 detik. Spell ini membantu kita ngasih 240 - 800 damage (tergantung level) ke musuh. Spell ini umumnya digunakan oleh role fighter dan assasin.

Retribution.
CD: 30 detik. Spell ini membantu kita untuk leveling lebih cepat dari jungle monster dan minion. Selain deal damage ke moster, spell ini juga membantu kita menambah damage ke monster & minion. Spell ini umumnya digunakan oleh Assasin dan Fighter tipe damage agar bisa leveling dengan cepat.

Fury.
CD: 60 detik. Spell ini membantu kita melemahkan defense lawan 20%, meningkatkan attack speed 55% serta physical attack 15%. Spell ini umumnya digunakan oleh marksman tipe attack speed seperti layla, miya dan moskov.

Assault.
CD: 100 detik. Spell ini utamanya membantu kita untuk kabur maupun untuk mengejar musuh. Spell ini menambah kecepatan gerak 42% dan efek ini berangsur pudar selama 10 detik. Cocok untuk hero dengan HP dan defense yang rendah.

Healing Spell.
CD: 120 detik. Spell ini menambah HP sebanyak 15%. Dan jika ada teman di dekatmu, mereka juga akan dapat heal sebanyak maksimal 15%. Cocok untuk Tank dan SemiTank.

Interference.
CD: 120 detik. Spell ini adalah untuk membuat attack dari turret lawan tidak berfungsi selama 3-5 detik dan juga mengurangi defensenya. Spell ini biasanya digunakan oleh role Assassin.

Stun.
CD: 90 Detik. Stun ke semua musuh disekitar kamu. dan membuat mereka bingung selama sedetik dan juga menurunkan kecepatan gerak mereka. Spell ini cukup jarang digunakan karena tim kita biasanya punya hero yang juga bisa melakukan stun dan slow. Spell ini umum digunakan oleh role apa saja.

Purify.
CD: 150. Spell ini membantu kita melepas efek-efek negatif (seperti slow dan stun), membuat kita kebal dari efek negatif selama sedetik, dan mempercepat gerak 30%. Spell ini sangat umum digunakan oleh hero apapun. Anda juga harus bijak memakai spell ini karena CDnya yang cukup lama yaitu 3 menit.

Weaken.
CD: 60 detik. Seperti namanya, spell ini membantu kita melemahkan lawan. Memperlambat gerakannya serta attack/magic powernya selama 3 detik.

Flicker.
CD: 120. spell ini membantu kita pindah ke tempat tertentu sesuai dengan arah yang kita tentukan. selain itu efek negatif juga akan dipercepat hilangnya. Spell ini membantu kita untuk mengejar dan kabur. Dan juga digunakan oleh beragam role.

Arrival.
CD 150 detik. Spell ini membuat kita dapat berpindah ke tower maupun minion di lokasi tertentu. Caranya sentuh pada mini map lokasi yang kita inginkan, kemudian sentuh tombol arrival, maka kita akan dipindahkan ke lokasi tower maupun minion tersebut. Spell ini juga digunakan oleh hampir semua role, namun utamanya digunakan oleh mereka yang mampu push tower secara solo.

Demikian penjelasan-penjelasan untuk tiap spell, mungkin nanti akan ada spell tambahan maupun perubahan  pada update-update berikutnya. Kalau ada yang salah tolong dibantu untuk membenarkannya. Terima kasih.


Read More

Istilah - Istilah Adminstrasi dalam Perpajakan

  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  5. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  6. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  7. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  9. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  10. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  11. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  12. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  13. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  14. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  15. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  16. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  17. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  18. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  19. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  20. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  22. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  23. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  24. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  25. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  26. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  27. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  28. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  29. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
  30. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  31. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  32. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  33. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  34. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  35. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  36. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  37. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.


Read More

Apa itu SPT dalam Perpajakan

Pengertian
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajakobjek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jenis formulir SPT Tahunan
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
·         formulir 1771
·         formulir 1770
·         formulir 1770S
·         Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
·         formulir 1770 SS
·         formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
·         Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
·         Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.
Jenis SPT
1.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
3.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
4.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6.   SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7.   SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8.   SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9.   SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
1.   Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2.   Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.


Fungsi SPT
Fungsi SPT adalah :
·         Wajib Pajak PPh
·         Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
·         penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
·         harta dan kewajiban;
·         pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
·         Pengusaha Kena Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
·         pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
·         pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·         Pemotong/ Pemungut Pajak
·         Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.


Read More

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Induk

Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah Induk
Pengajuan lewat BPN ( Badan Pertanahan Nasioanl )
Untuk Anda yang tak memiliki banyak waktu, mengurus pecah kavling sebenarnya bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. Dengan begitu, Anda tak akan kerepotan dengan segala prosedural yang berlaku.

Pada hakikatnya, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, pada saat sebidang tanah yang dibeli dari tanah induk tersebut sudah dipecahkan dan diterbitkan sertifikatnya, maka Anda dengan pihak penjual dapat menandatangani AJB di hadapan PPAT untuk keperluan pendaftarannya. Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari. Sedangkan, persyaratan dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yangtelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

4. Sertifikat asli;

5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;

7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.











Read More

Pengertian Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Pajak Masukan

Pajak masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.
Karakteristik Pajak Masukan
Tata cara umum PPN adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

Baca juga: langkah-langkah menginstall aplikasi E faktur Pajak 64 Bit di PC/Laptop

Pajak Keluaran

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Karakteristik Pajak Keluaran

Sebagai salah satu jenis pajak, PPN sering disebut pajak objektif. Yang ditekankan pada PPN adalah objek pajak yang akan dikenakan dan subjek pajak misalnya, barang-barang mewah, kendaraan mewah dan sebagainya. Yang pertama dikenakan adalah tarif pada setiap barang tersebut. Kemudian wajib pajak pengonsumsi barang tersebut yang dikenai beban pajaknya sehingga wajib pajak tersebut disebut sebagai subjek pajak.
PKP melakukan transaksi jual beli barang artinya, PKP mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan barang kena pajak (BKP) miliknya yang dibeli konsumen kemudian nantinya dapat berfungsi menjadi kredit pajak.
Adapun batas waktu untuk melakukan pengkreditan pajak keluaran tersebut adalah tiga bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang cukup leluasa untuk melakukan pengkreditan pajaknya.

-Perbedaan Pajak-

Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan

  • Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan
  • Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan atau impor barang modal dapat dikreditkan.
  • Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan termasuk pengeluaran yang dikapitalisasikan ke barang modal tersebut.
  • Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9.
  • Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran di tempat PKP dikukuhkan.
  • Apabila dalam masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor PKP.  Penyetoran PPN oleh PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum surat pemberitahuan masa PPN disampaikan.  Surat pemberitahuan masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (Pasal 9 ayat 4 UU PPN).
  • Atas kelebihan Pajak Masukan tsb dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar). (Pasal 9 ayat 4a UU PPN).

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPn atas Pengeluaran

  • Perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan
  • Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 atau ayat 9 atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 6.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  • Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  • Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2a.
  • Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN atau mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 5 dan pasal 16B ayat 3.
Read More