Cara mendaftar Di Binance Exchange Crypto No 1 Dunia

1. Silahkan kunjungi website resmi Binance: www.binance.com, dan klik “Daftar” pada sisi kanan atas.

 


2. Pada halaman pendaftaran, silahkan ikuti instruksi dan masukkan alamat email dan kata sandi anda. (kata sandi adalah kombinasi huruf dan angka)

mceclip1.png

3. Verifikasi email akan dikirim kepada anda, silahkan masukkan email anda yang sudah terdaftar pada kotak masuk untuk melakukan konfirmasi.

mceclip2.png 

4. Klik pada tombol “Verifikasi Email” untuk melakukan konfirmasi pendaftaran. 

5. Setelah masuk ke akun anda, untuk alasan keamanan akun, mohon aktifkan 2-factor authenticator. (Google 2FA atau SMS 2FA)

Read More

Apa itu Cryptocurrency dan Fungsinya saat ini

Apa itu  Cryptocurrency ???

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang melalui proses pembuatan dengan teknik enkripsi dan dikelola oleh jaringan peer to peer (p2p). Saat ini ada ratusan bahkan ribuan cryptocurrency yang ada dan beredar di seluruh dunia. Salah satu jenis cryptocurrency yang paling terkenal adalah bitcoin. Bitcoin adalah mata uang digital terkuat di dunia saat ini dengan nilai mencapai ratusan jutaa rupiah percoin. Salah satu kelebihan dari mata uang digital adalah dapat disimpan dalam tablet, smartphone atau PC,ledger dll  dan berlaku di seluruh dunia. Biaya kirimnya /fee transaksi setiap platform  berbeda  tergantung kecepatan jaringan , semakin cepat  waktu transaksi semakin mahal biaya kirimnya dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja karena transaksinya dilakukan secara online. 

Cryptocurrency sudah ada sejak sepuluh tahun lalu dan sekarang menjadi lebih populer, tersebar luas, dan menimbulkan banyak kontroversi akibat perkembangannya yang sangat inovatif. Hingga saat ini sudah ada ribuan jenis mata uang digital atau cryptocurrency dan yang paling terkenal adalah Bitcoin. Karena Bitcoin ini pun berhasil mendorong peningkatan mata uang digital lainnya. Berbeda dengan mata uang kertas yang dicetak, cryptocurrency dibuat dengan memecahkan soal-soal matematika berdasarkan kriptografi.

Mata uang digital sifatnya terdesentralisasi, artinya tidak ada sangkut paut dengan instansi tertentu, pemerintah jadi benar benar independent lebih aman dibanding dengan yang bersifat terpusat. Nilai mata uang digital berbasis kriptografi dari kelangkaannya, dan juga proses pembuatannya melalui pemecahan angka matematika yang rumit, maka nilai enkripsinya unik. Lalu kepercayaan dan penggunaanya juga berasal dari keseluruhan komunitas penggunanya.

 Cara Kerja  Cryptocurrency ?

Cryptocurrency yang pertama kali hadir dan meraih kesuksesan adalah Bitcoin, yang ditemukan oleh Satoshi Nakamoto. Salah satu faktor kesuksesan mata uang digital dipengaruhi oleh kesuksesan Bitcoin, yang mendorong banyak mata uang digital lainnya bermunculan. Kapitalisasi pasar Bitcoin dan beberapa cryptocurrency populer lainnya seperti Litecoin, Ethereum, Dogecoin, dengan cepat mendekati $100 USD miliar, atau setara dengan Rp. 1,334 triluin.

Satoshi Nakamoto juga berhasil menemukan sebuah sistem yang berfungsi untuk memudahkan transaksi uang digital yang bersifat terdesentralisasi. Sistem uang terdesentralisasi adalah sebuah jaringan yang mampu menghubungkan para penggunanya tanpa kebutuhan perantara atau pihak ketiga atau otoritas pusat seperti bank atau pemerintah. Transaksi atau penyimpanan uang digital hanya memerlukan smartphone berbasis android yang terhubung dengan internet.

Sedangkan berbeda jika menggunakan mata uang kertas yang memiliki sifat sistem terpusat adalah perlunya biaya lebih untuk membayar jasa pihak ketiga sebagai perantara. Selain itu, pihak ketiga yang sekarang ini adalah bank atau pemerintah memiliki aturan-aturan yang membuat sistem kurang efektif dan efisien. Masalah tersebutlah yang menjadi awal terciptanya teknologi Blockchain. Blockchain adalah platform mata uang digital cryptocurrency dijalankan.

Platform Cryptocurrency yakni  Blockchain

Cryptocurrencyadalah kata turunan dari cryptography atau kriptografi, yang artinya mengarah kepada sebuah kesepakatan dari para pengguna dan proses penyimpanan yang diamankan oleh sandi-sandi yang kuat. Fungsi dari teknologi blockchain adalah untuk mengatur dan menjaga setiap penambahan data yang tersimpan pada tiap-tiap blok.

Blok-blok yang menyimpan data tersebut akan terhubung satu sama lain dan membentuk jaringan yang terdesentralisasi atau peer to peer networks (P2P). Dalam blockchain, setiap data yang disimpan atau dicatat tidak dapat diedit atau dipalsukan. Secara sederhana, sistem ini memungkinkan Anda untuk bertransaksi emas lewat email.

Jaringan P2P adalah jaringan kesepakatan, oleh karena itu sistem ini mampu menghadirkan sistem pembayaran dan proses transaksi baru dan efisien dalam bentuk uang digital. Cryptocurrency seperti bitcoin terdiri dari jaringan-jaringan sendiri. Tiap jaringan memiliki catatan lengkap tentang sejarah semua transaksi yang terjadi serta saldo yang dimiliki tiap pemilik akun bitcoin.



Legalitas crypto perlu  Konfirmasi Pada setiap Transaksinya

Pada akhir setiap transaksi dan setelah adanya konfirmasi, suatu transaksi akan langsung diketahui oleh semua jaringan yang terhubung dengan jaringan blockchain tersebut. Suatu pemberitahuan transaksi akan selalu berisi penjelasan bahwa telah terjadi transaksi antara pihak A dan B, kemudian ditandatangani secara digital oleh A dengan memberikan private key berupa sandi numerik kedalam sistem.

Setelah ditandatangani oleh pihak A, maka transaksi itu akan secara otomatis diumumkan pada jaringan. Informasi tersebut dikirimkan dari satu jaringan kepada seluruh jaringan lainnya yang tergabung dalam sistem. Konfirmasi merupakan tahapan yang paling penting dalam sistem cryptocurrencyKetika sebuah transaksi tidak dikonfirmasi, maka akan ada kemungkinan bahwa transaksi tersebut dipalsukan. Saat transaksi sudah dikonfirmasi maka transaksi akan langsung tersimpan di dalam ‘blocks’.

Catatan tentang transaksi tersebut tidak dapat diubah, atau dipalsukan. Catatan transaksi tersebut telah menjadi catatan permanen dari sejarah keseluruhan transaksi, inilah yang disebut dengan blockchain. Blockchain mungkin dapat dikatakan mirip dengan buku besar yang tersedia dalam jaringan atau online, dimana setiap transaksi dicatat dan dapat dilihat oleh keseluruhan pengguna jaringan internet.

Bedanya dengan bank, buku besar bank disimpan dan milik bank itu sendiri dan hanya orang tertentu yang dapat mengaksesnya. Sedangkan pada blockchain, semua orang bahkan yang bukan pengguna sekalipun dalam mengakses transaksi tersebut. Serangkaian proses inilah yang menunjukan bahwa cryptocurrency sama sekali tidak membutuhkan tenaga manusia atau kepercayaan antara para penggunanya, dan cukup menggunakan pengamanan berupa algoritma yang kompleks.

Read More

Obat Methylprednisolone

Methylprednisolone adalah obat yang cukup sering diresepkan oleh dokter untuk mengatasi berbagai macam penyakit, mulai dari radang tenggorokan hingga rematik. Sebab, methylprednisolone adalah obat golongan kortikosteroid yang memang dianggap efektif untuk mengatasi kondisi peradangan.


Obat ini juga sering digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi lain, mulai dari lupus, psoriasis, kelainan kelenjar tubuh, hingga alergi. Methylprednisolone juga bisa digunakan untuk menyembuhkan kelainan sel darah dan sistem saraf.Methylprednisolone hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter. Biasanya, dokter akan meresepkan obat ini apabila Anda mengalami gejala-gejala peradangan seperti bengkak, nyeri, dan area sakit terlihat kemerahan.

Bagaimana cara mengonsumsi methyprednisolone?

Obat ini paling banyak tersedia dalam bentuk tablet yang bisa diminum dengan air atau dicampurkan pada makanan. Dosis penggunaannya bisa berbeda-beda tiap orangnya, tergantung dari kondisi penyakit masing-masing. Begitu juga dengan lama waktu dan frekuensi konsumsi. Sehingga, Anda perlu benar-benar memperhatikan instruksi dari dokter.Beberapa orang diinstruksikan untuk mengonsumsi dosis yang sama setiap harinya. Namun, beberapa orang lainnya harus menambah atau bahkan mengurangi dosis setiap harinya. Sehingga, apabila ada instruksi yang kurang jelas, lebih baik hubungi dokter sebelum melanjutkan konsumsi obat ini.Jangan menambah dosis atau frekuensi minum obat di luar anjuran dokter. Sebab, hal tersebut tidak akan mempercepat penyembuhan dan justru akan meningkatkan risiko munculnya efek samping.Anda juga tidak disarankan untuk langsung menghentikan penggunaan obat ini tanpa anjuran dari dokter. Karena, penghentian konsumsi obat ini secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti :
  • Lemas
  • Penurunan berat badan
  • Mual
  • Nyeri otot
  • Sakit kepala
  • Tubuh terasa lelah

Waspadai efek samping methylprednisolone

Methylprednisolone sebenarnya adalah salah satu obat yang tidak menyebabkan kantuk. Oleh sebab itu, obat ini sering menjadi pilihan terutama untuk mengobati orang yang aktif dan butuh tenaga di siang hari. Namun di balik keunggulannya, obat ini tetap memiliki efek samping yang perlu diwaspadai, seperti:
  • Pusing
  • Mual dan muntah
  • Kenaikan berat badan
  • Perubahan perilaku
  • Masalah kulit seperti jerawat
  • Lebih cepat haus
  • Infeksi
  • Peningkatan tekanan darah
  • Otot menjadi lemah
  • Depresi
Jika gejala di atas terjadi dalam tingkatan yang masih ringan, maka kondisi ini akan reda dengan sendirinya dalam hitungan hari atau minggu. Namun jika efek samping di atas tidak kunjung reda, sebaiknya segera kembali berkonsultasi ke dokter.Selain gejala di atas, kondisi ini juga bisa menyebabkan efek samping yang lebih serius, seperti:
  • Alergi, dengan gejala berupa kemerahan di kulit, gatal-gatal, dan pembengkakan di wajah, bibir, dan lidah
  • Perubahan suasana hati yang ekstrem, seperti psikosis
  • Gangguan penglihatan, nyeri di mata, dan mata terlihat lebih keluar (melotot)
  • Susah buang air kecil
  • Infeksi yang disertai demam, sakit tenggorokan, bersin, dan batuk
  • Pembengkakan di kaki dan tangan
  • Luka yang tidak kunjung sembuh
  • Menurunnya kadar kalium dalam darah yang memiliki gejala seperti lemas dan detak jantung tidak teratur
  • Gangguan hormon
Efek samping serius dari konsumsi methyprednisolone jarang terjadi. Selain itu, tidak semua orang yang mengonsumsinya, akan mengalami efek samping yang sama.

Hal penting tentang methylprednisolone yang perlu diperhatikan

Sebelum mengonsumsi obat ini, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan, yaitu:
  • Jangan minum obat ini jika memiliki infeksi jamur di area manapun di tubuh.
  • Beritahukan pada dokter yang merawat tentang riwayat kesehatan dan pengobatan Anda secara lengkap.
  • Methylprednisolone bisa memengaruhi tingkat keparahan jenis penyakit tertentu dan efektivitas beberapa jenis obat apabila dikonsumsi bersamaan.
  • Obat golongan kortikosteroid bisa melemahkan sistem imun dan membuat Anda menjadi lebih mudah terserang infeksi atau memperparah infeksi yang sudah diderita.
  • Beritahukan pada dokter apabila Anda menderita infeksi tertentu selama beberapa minggu terakhir.
  • Selama mengonsumsi methylprednisolone, hindari berdekatan dengan orang yang sedang menderita infeksi atau penyakit menular.
  • Jangan menerima vaksin yang menggunakan virus hidup selama mengonsumsi obat ini. Sebab, efektivitas vaksin akan berkurang dan jadi tidak maksimal melindungi tubuh.
  • Saat mengonsumsi obat ini dan harus berobat karena sebab lain, pastikan dokter yang merawat, mengetahui Anda sedang mengonsumsi kortikosteroid.
Setelah mengetahui lebih jauh mengenai seluk beluk obat methylprednisolone, Anda diharapkan dapat lebih tertib mengikuti aturan pakai yang dianjurkan dokter. Jangan membeli obat ini tanpa resep dan mengonsumsinya tanpa ada instruksi dari dokter.
Read More

Perbedaan Penyakit Fisik dan Psikologis

Psikologis adalah persamaan kata dari psikis, mental, atau jiwa.  biasanya sumber penyakit psikologis bersumber  dari pikiran. 

Manusia itu terdiri dari dua bagian, Yaitu: 
  1. FISIK dan 
  2. PSIKIS atau Psikologis

Fisik merupakan kata lain dari raga, tubuh, atau badan. Jadi, segala hal yang bisa kamu tangkap dengan panca indera kita. Termasuk organ dalam tubuh, ya. Sedangkan, psikis atau psikologis itu merupakan hal-hal yang tidak dapat dilihat secara langsung oleh panca indera. Psikis merupakan kata lain dari jiwa, mental, atau psikologis. Contoh psikis ialah perilaku, isi pikiran, alam perasaan, kebiasaan, dan pengetahuan.
Contoh Penyakit Fisik:
  • Sakit kepala
  • Sakit perut
  • Sakit di bagian dada
  • Sakit karena kulit terluka
  • Sakit karena keseleo
  • Sakit gigi
  • Sakit patah tulang
  • Sakit karena stroke
  • Dan masih banyak sakit pada bagian tubuh lainya.

Contoh Penyakit Psikis :
  • Sulit tidur
  • Selalu cemas dan was was
  • Ada perasaan bersalah
  • Berpikir ada yang membahayakan jiwanya
  • Merasa sedang diintai atau diintip
  • Tidak dapat merespon orang lain ketika ditanya
  • Dan masih banyak masalah psikis/psikologis lainnya

Read More

Download Software E-faktur Pajak terbaru 2.0 Windows 64 Bit dan Windows 32 Bit

Direktorat Jenderal Pajak telah  secara resmi mengeluarkan pemberitahuan kepada wajib pajak baik melalui surat atau press release per bulan oktober 2017  yaitu diluncurkannya   e-faktur versi 2.0 s  Bagi anda pengguna aplikasi e-faktur segera lakukan backup data e-faktur dahulu.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum beralih ke  e-Faktur Desktop 2.0 : 

  • untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Anda perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  • menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.


Penambahan Fitur e-Faktur Terbaru Versi 2.0.0.1
  • Penambahan Konfirmasi untuk transaksi dengan nilai mulai dari Rp 1M
  • Konfirmasi input Tanda Pengenal/PASPOR/NIK lawan transaksi dalam hal menerbitkan faktur dengan NPWP 0000000000
  • Fungsi Pembatalan Retur Faktur
  • Validasi pembatalan Faktur Pajak Keluaran, dengan konfirmasi pembatalan apabila telah dikreditkan oleh pembeli
  • Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015
  • Penambahan CAP "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015
  • Penambahan CAP "PPN DIBEBASKAN BERDASARKAN PP NOMOR 74 TAHUN 2015"
  • Terintegrasi dengan Efaktur berbasis Web maupun Host to Host
  • Penambahan informasi footer di cetakan Faktur
  • Proses Upload Dokumen Lain untuk mendapatkan Kode Approval
  • Bug Fix, aplikasi efaktur versi 1.0.0.46
Aplikasi e-Faktur Windows 32 bit Download disini
Aplikasi e-Faktur Windows 64 bit Download disini

Read More

Informasi Terkait Aplikasi E-faktur 2.0 Dalam Transaksi Perdagangan Oleh Ditjen Pajak

Sehubungan dengan pemberitaan yang menjadi viral di media sosial tentang e-Faktur versi 2.0, bersama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penegasan sebagai berikut:
1. Informasi yang beredar di masyarakat terkait aplikasi faktur pajak dengan menyebutkan link pajak yang bukan dari situs resmi Ditjen Pajak, dengan ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Informasi resmi terkait aplikasi e-faktur versi 2.0 dapat diperoleh di website DJP di www.pajak.go.id.

3. Diinformasikan bahwa faktur pajak sederhana, yaitu faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2012 (contoh: struk yang dibuat oleh supermarket) masih diperkenankan dibuat sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-58/PJ/2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. Faktur pajak sederhana sebagaimana dimaksud dibuat tidak dengan aplikasi e-faktur.
4. Sedangkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain eceran, maka pembuatan faktur pajaknya menggunakan aplikasi e-faktur.
5. Mulai 1 Oktober 2017, aplikasi e-faktur dilakukan penyempurnaan dengan versi 2.0, hal ini dilakukan sesuai kebutuhan pengusaha dan kebutuhan DJP.
6. Fitur penyempurnaan dari aplikasi e-faktur versi 2.0 antara lain Pengusaha Kena Pajak dihimbau untuk memasukkan NIK atau nomor paspor pembeli yang tidak memiliki NPWP.
7. Himbauan untuk memasukkan NIK atau Pasport Pembeli yang tidak memiliki NPWP bersifat opsional atau pilihan dan dimaksudkan untuk melindungi Pengusaha Kena Pajak Penjual maupun pihak pembeli atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh pembeli dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual.
Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
#PajakKitaUntukKita
Informasi lebih lanjut hubungi:
Hestu Yoga Saksama
Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Telp. 021 5250208
Read More

Permasalahan ETAX-40005 : Error di service registrasi null

Solusi Error Pada eFaktur Pajak ETAX-40005 Error Pada Service Registrasi dan ETAXSERVICE-40002 User Tidak Di Temukan -  Mungkin sebagian dari anda yang pertama kali melakukan registrasi di aplikasi e-faktur pajak sering kali  ada yang mengalami masalah pada aplikasi e-faktur seperti Error ETAX-40005 yaitu error di service registrasi ETAX SERVICES-40002 User tidak ditemukan.




Jika kamu mengalami error seperti di atas maka kita sama-sama pernah mengalami hal yang sama dan saat ini saya juga membutuhkan bantuan anda untuk mengatasi permasalahan error efaktur pajak Error ETAX-40005 yaitu error di service registrasi ETAXSERVICES-40002 User tidak ditemukan.

Permasalahan Error ETAX-40005 yaitu error di service registrasi ETAXSERVICES-40002 User tidak ditemukan ini biasanya terjadi pada saat kita salah memasukkan kode aktivasi dan atau kita salah memasukkan password pkp pada saat kita melakukan registrasi aplikasi efaktur pajak.

Jika kamu mengalmai hal di atas jangan panik karena jika kita mendapatkan error seperti di atas maka kita dapat mengtasinya sendiri.

Untuk mengatasi permasalahan Error ETAX-40005 yaitu error di service registrasi ETAXSERVICES-40002 User tidak ditemukan maka kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  1. Kamu bisa mencoba untuk melakukan pengecekan pada kode aktivasi baik yang lama atau yang baru setelah kamu reset.
  2. Cek kembali apakah password PKP login melalui E-Nofa yang sudah kamu masukkan benar.

Nah itu merupakan cara yang bisa kamu gunakan untuk mengatasi Error ETAX-40005 yaitu error di service registrasi ETAXSERVICES-40002 User tidak ditemukan.
Read More

Penyebab Seseorang menjadi Hilang Ingatan

Kehilangan ingatan adalah masalah yang banyak dialami oleh kebanyakan orang sampai taraf tertentu. Seringkali itu adalah lupa/hilang ingatan jangka pendek yang kadang-kadang mengganggu aktivitas sehari-hari. Dibalik itu ada banyak penyebab hilang ingatan, beberapa diantaranya akan di ulas dibawah ini :
  1. Pengobatan. Sejumlah obat resep maupun yang dijual bebas bisa memengaruhi daya ingat atau menyebabkan hilang ingatan. Obat-obat yang dicurigai jadi pelakunya ialah obat antidepresan, antihistamin, anti-kecemasan, relaksasi otot, penenang, dan obat-obat pereda nyeri yang biasa diberikan setelah operasi.
  2. Alkohol, Tembakau, dan Penggunaan Obat. Minum alkohol berlebihan telah lama diketahui sebagai penyebab hilang ingatan. Merokok memengaruhi daya ingat dengan mengurangi jumlah oksigen yang masuk ke otak. Berbagai studi memperlihatkan bahwa perokok lebih sulit mengingat nama daripada non perokok. Sementara itu, obat-obatan terlarang dapat mengubah zat-zat kimia otak sehingga membuatnya sulit untuk mengingat memori.
  3. Kurang Tidur. Jumlah waktu maupun kualitas tidur amat penting untuk ingatan Anda. Tidur terlalu sedikit atau sering terbangun malam hari dapat menyebabkan kelelahan yang mengurangi kemampuan Anda untuk memperkuat dan mengambil informasi dari suatu ingatan.
  4. Stres dan Depresi. Menjadi depresidapat menyulitkan Anda untuk berkonsentrasi dan fokus, sehingga memengaruhi daya ingat. Stres dan kecemasan juga bisa membuyarkan konsentrasi. Ketika Anda merasa tertekan dan otak banyak pikiran, kemampuan Anda untuk mengingat jadi jauh berkurang. Stres yang disebabkan trauma emosi juga bisa memicu hilang ingatan.
  5. Kekurangan Nutrisi. Asupan nutrisi yang baik—termasuk lemak dan protein yang berkualitas baik—penting agar otak berfungsi dengan semestinya. Kekurangan vitamin B1 dan B12 khususnya dapat memengaruhi memori.
  6. Cedera Kepala. Seperti skenario di awal artikel, benturan keras ke kepala—akibat terjatuh atau kecelakaan, misalnya—dapat mencederai otak dan menyebabkan hilang ingatan jangka pendek maupun panjang. Meski begitu, ingatan biasanya akan pulih secara perlahan.
  7. Stroke. Stroke bisa menyebabkan hilang ingatan jangka pendek. Orang yang pernah terserang stroke mungkin bisa dengan jelas mengingat kenangan masa kecil tapi kesulitan ketika harus mengingat menu makanan yang baru saja dimakannya.
Read More

Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S

Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.

Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
  3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
  5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
  6. Daftar utang seperti rekening utang
  7. Kartu keluarga
Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.
Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
Klik tombol buat SPT.
Kemudian akan muncul pertanyaan:
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.
Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
Langkah pertama
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
Lalu Klik tombol langkah berikutnya
Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya
Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-7
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik  no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut  dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-9
Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-10
Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-13
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
Langkah ke-14
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-15
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-16
Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.
Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.
Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

Sumber : http://www.pajak.go.id
Read More

Cara Cek E- KTP Secara Online

Cek status e-KTP online berguna untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Cara cek e-KTP sebagai berikut:
  1. Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Hal ini karena 2 instansi tersebut yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri. Contoh: situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam situs tersebut terdapat fasilitas unduhan data secara lengkap, seperti: status e-KTP lengkap untuk semua wilayah di Indonesia. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP ke dalam kolom yang sudah tersedia dalam situs tersebut, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.
  2. Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Setiap orang di dunia memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number. Begitu pula di Indonesia, setiap warga negara wajib memiliki nomor identitas yang dinamakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di dalam Kartu Keluarga dan KTP.
(NIK) Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK). NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999) yang dapat diuraikan sebagai berikut :

Penjelasan:

Dari tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
  • 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut: 2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten, dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
  • 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut, dengan format sebagai berikut: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun kelahiran.
  • 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.
Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40. Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:
  • 1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13
  • 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13
Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:
  • 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
  • 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
  • 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
  • 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
  • 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
  • 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
  • 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.
Penduduk dapat mengecek status e-KTPnya dengan cara mengirimkan SMS, misalnya penduduk Kota Depok untuk mengecek status e-KTPnya cukup mengirimkan SMS, dengan format: NIK#nomor NIK, kemudian tinggal kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu ke nomor 082111014433. Kemudian penduduk Kota Depok akan mendapatkan balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :
  • Tidak Ada Status = Artinya biodata yang Anda miliki sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil namun tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
  • Terima kasih Telah Merekam e-KTP = Artinya Anda sudah melakukan perekaman data e-KTP.
  • Data Teridentifikasi Ganda= Artinya biodata yang Anda miliki telah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
  • Siap Cetak = Artinya Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah dicetak = Artinya e-KTP Anda sudah diprint.
Untuk penduduk Kota Depok, supaya lebih jelas dalam cara cek status e-KTP online, maka sebaiknya Anda perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:
  • Terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan memiliki E-KTP.
  • Catat NIK yang berada pada e-KTP Anda
  • Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya: NIK#3276061312660003 lalu kirim ke 0821-1101-4433
  • Maka Anda akan memperoleh balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.
Selain Kota Depok yang sudah diinformasikan seperti di atas, masih banyak lagi kota di seluruh Indonesia yang memberikan informasi bagaimana cara mengecek status e-KTP online, seperti di Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Anda tinggal mencari informasinya melalui internet, mengenai cara dan nomor layanan yang dapat dihubungi.
Read More